<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Hak Hidup dan Keadilan Hilang</title><description>Peelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan hak hidup seseorang serta berhak mendapatkan keadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/31/337/2658345/pembunuhan-brigadir-j-komnas-ham-hak-hidup-dan-keadilan-hilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/31/337/2658345/pembunuhan-brigadir-j-komnas-ham-hak-hidup-dan-keadilan-hilang"/><item><title>Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Hak Hidup dan Keadilan Hilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/31/337/2658345/pembunuhan-brigadir-j-komnas-ham-hak-hidup-dan-keadilan-hilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/31/337/2658345/pembunuhan-brigadir-j-komnas-ham-hak-hidup-dan-keadilan-hilang</guid><pubDate>Rabu 31 Agustus 2022 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/31/337/2658345/pembunuhan-brigadir-j-komnas-ham-hak-hidup-dan-keadilan-hilang-dvR0aHb60g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beka Ulung Hapsara. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/31/337/2658345/pembunuhan-brigadir-j-komnas-ham-hak-hidup-dan-keadilan-hilang-dvR0aHb60g.jpg</image><title>Beka Ulung Hapsara. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkapkan adanya bentuk pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Menurutnya, pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan hak hidup seseorang serta berhak mendapatkan keadilan.

&quot;Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang,&quot; kata Beka saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Susun Obstruction of Justice dari Istri Ferdy Sambo
Ia menanbahkan, Komnas HAM selalu menyinggung obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal tersebut dibuktikan saat Ferdy Sambo membuat skenario Brigadir J yang tewas akibat baku tembak.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8zMC8xLzE1MjYxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Bagaimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi. Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya ini sedang kami analisa. Itu yang sedang kami diskusikan,&quot; katanya.Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan telah menemukan adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo.

&quot;Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks ham erat kaitannya dengan proses hukum,&quot; kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (11/08/2022).</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkapkan adanya bentuk pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Menurutnya, pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan hak hidup seseorang serta berhak mendapatkan keadilan.

&quot;Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang,&quot; kata Beka saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Susun Obstruction of Justice dari Istri Ferdy Sambo
Ia menanbahkan, Komnas HAM selalu menyinggung obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal tersebut dibuktikan saat Ferdy Sambo membuat skenario Brigadir J yang tewas akibat baku tembak.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8zMC8xLzE1MjYxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Bagaimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi. Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya ini sedang kami analisa. Itu yang sedang kami diskusikan,&quot; katanya.Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan telah menemukan adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo.

&quot;Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks ham erat kaitannya dengan proses hukum,&quot; kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (11/08/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
