<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers</title><description>Dewan Pers menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/31/338/2658223/dewan-pers-sebut-uu-pers-tak-bertentangan-dengan-kemerdekaan-pers</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/31/338/2658223/dewan-pers-sebut-uu-pers-tak-bertentangan-dengan-kemerdekaan-pers"/><item><title>Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/31/338/2658223/dewan-pers-sebut-uu-pers-tak-bertentangan-dengan-kemerdekaan-pers</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/31/338/2658223/dewan-pers-sebut-uu-pers-tak-bertentangan-dengan-kemerdekaan-pers</guid><pubDate>Rabu 31 Agustus 2022 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/31/338/2658223/dewan-pers-sebut-uu-pers-tak-bertentangan-dengan-kemerdekaan-pers-fgv9fDBaOW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/31/338/2658223/dewan-pers-sebut-uu-pers-tak-bertentangan-dengan-kemerdekaan-pers-fgv9fDBaOW.jpg</image><title>Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini.&amp;nbsp;

Hal ini pun telah putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review hari ini, Rabu (31/8/2022) di Jakarta.&amp;nbsp; Di mana pasal itu dinyatakan tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

&quot;Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh temen temen konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas,&quot; ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu,(31/08/2022).

BACA JUGA:Dewan Pers: Media Kurang Penuhi Akses Informasi Bagi Penyandang Disabilitas


BACA JUGA:Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak

Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Di mana Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

&quot;Iya, itu jelas, konstituen gitu menyampaikan ide gagasan terkait sebuah rancangan peraturan. Kami juga melibatkan di luar itu, siapa pun boleh saja menyampaikan tetapi kemudian setelah dibahas oleh semuanya, hasilnya &quot;dijahit&quot; dengan peraturan, dengan bajunya, peraturan dewan pers,&quot;ujar Agung.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

&quot;Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28,&quot;tuturnya.

Sebagai informasi, Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Pada hari ini, Rabu,(31/08/2022) MK dalam keputusannya menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

&amp;ldquo;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.


MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. &amp;ldquo;Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,&amp;rdquo; tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini.&amp;nbsp;

Hal ini pun telah putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review hari ini, Rabu (31/8/2022) di Jakarta.&amp;nbsp; Di mana pasal itu dinyatakan tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

&quot;Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh temen temen konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas,&quot; ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu,(31/08/2022).

BACA JUGA:Dewan Pers: Media Kurang Penuhi Akses Informasi Bagi Penyandang Disabilitas


BACA JUGA:Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak

Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Di mana Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

&quot;Iya, itu jelas, konstituen gitu menyampaikan ide gagasan terkait sebuah rancangan peraturan. Kami juga melibatkan di luar itu, siapa pun boleh saja menyampaikan tetapi kemudian setelah dibahas oleh semuanya, hasilnya &quot;dijahit&quot; dengan peraturan, dengan bajunya, peraturan dewan pers,&quot;ujar Agung.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

&quot;Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28,&quot;tuturnya.

Sebagai informasi, Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Pada hari ini, Rabu,(31/08/2022) MK dalam keputusannya menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

&amp;ldquo;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.


MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. &amp;ldquo;Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,&amp;rdquo; tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
