<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gadaikan Sertifikat Tanah Warganya Rp5 Juta, Kaur Desa di Bali Ditangkap</title><description>Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali ditangkap setelah menggadaikan sertifikat tanah milik warganya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/244/2658699/gadaikan-sertifikat-tanah-warganya-rp5-juta-kaur-desa-di-bali-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/01/244/2658699/gadaikan-sertifikat-tanah-warganya-rp5-juta-kaur-desa-di-bali-ditangkap"/><item><title>Gadaikan Sertifikat Tanah Warganya Rp5 Juta, Kaur Desa di Bali Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/244/2658699/gadaikan-sertifikat-tanah-warganya-rp5-juta-kaur-desa-di-bali-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/01/244/2658699/gadaikan-sertifikat-tanah-warganya-rp5-juta-kaur-desa-di-bali-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/01/244/2658699/gadaikan-sertifikat-tanah-warganya-rp5-juta-kaur-desa-di-bali-ditangkap-LyHPB0kyje.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kaur desa di Buleleng, Bali ditangkap setelah menggadaikan 2 sertifikat tanah milik warganya senilai Rp5 juta. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/01/244/2658699/gadaikan-sertifikat-tanah-warganya-rp5-juta-kaur-desa-di-bali-ditangkap-LyHPB0kyje.jpg</image><title>Kaur desa di Buleleng, Bali ditangkap setelah menggadaikan 2 sertifikat tanah milik warganya senilai Rp5 juta. (Ist)</title></images><description>DENPASAR - Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45), diamankan polisi. Hal itu lantaran dia telah menggadaikan sertifikat tanah milik warganya.
&quot;Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi, setelah sertifikat jadi malah digadaikan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022.
Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Adnyana lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan Rp5 juta.
BACA JUGA:Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah, Mantan Kades di Banyuasin Ditangkap
Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi.
&quot;Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan,&quot; ujar Hadimastika.
Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. &quot;Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>DENPASAR - Seorang Kaur Desa Tigawasa, Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45), diamankan polisi. Hal itu lantaran dia telah menggadaikan sertifikat tanah milik warganya.
&quot;Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi, setelah sertifikat jadi malah digadaikan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, pelaku ditunjuk kepala desa setempat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Sertifikat tanah yang diurus di antaranya milik korban, Made Astra. Setelah diurus pelaku, dua sertifikat korban terbit pada Januari 2022.
Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Adnyana lantas menggadaikan dua sertifikat milik korban kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan Rp5 juta.
BACA JUGA:Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah, Mantan Kades di Banyuasin Ditangkap
Korban yang belakangan mengetahui sertifikat tanahnya dipakai sebagai jaminan untuk meminjam uang, awalnya memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan.Namun, setelah dua kali diminta dan tidak kunjung diberikan, korban akhirnya memilih lapor polisi.
&quot;Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan,&quot; ujar Hadimastika.
Adnyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. &quot;Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
