<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 2 Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin</title><description>KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 terpidana korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658749/kpk-periksa-2-terpidana-korupsi-e-ktp-di-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658749/kpk-periksa-2-terpidana-korupsi-e-ktp-di-lapas-sukamiskin"/><item><title>KPK Periksa 2 Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658749/kpk-periksa-2-terpidana-korupsi-e-ktp-di-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658749/kpk-periksa-2-terpidana-korupsi-e-ktp-di-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/01/337/2658749/kpk-periksa-2-terpidana-korupsi-e-ktp-di-lapas-sukamiskin-SKQAfUpoSj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK memeriksa 2 terpidana kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin hari ini. (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/01/337/2658749/kpk-periksa-2-terpidana-korupsi-e-ktp-di-lapas-sukamiskin-SKQAfUpoSj.jpg</image><title>KPK memeriksa 2 terpidana kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin hari ini. (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, hari ini. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana tersebut adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya bakal diperiksa untuk penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).

&quot;Hari ini, pemeriksaan saksi pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), untuk tersangka PLS. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMy8xLzE0NDY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait Korupsi e-KTP

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke-10 tersangka tersebut adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, hari ini. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana tersebut adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya bakal diperiksa untuk penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).

&quot;Hari ini, pemeriksaan saksi pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), untuk tersangka PLS. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9/2022).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMi8wMy8xLzE0NDY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait Korupsi e-KTP

Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke-10 tersangka tersebut adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
</content:encoded></item></channel></rss>
