<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Poin Penting Kasus Tewasnya Brigadir J Hasil Investigasi Komnas HAM, Nomor 4 Mengejutkan</title><description>Hal ini usai Komnas HAM secara resmi memberikan berkas Investigasi kepada pihak kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658991/5-poin-penting-kasus-tewasnya-brigadir-j-hasil-investigasi-komnas-ham-nomor-4-mengejutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658991/5-poin-penting-kasus-tewasnya-brigadir-j-hasil-investigasi-komnas-ham-nomor-4-mengejutkan"/><item><title>5 Poin Penting Kasus Tewasnya Brigadir J Hasil Investigasi Komnas HAM, Nomor 4 Mengejutkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658991/5-poin-penting-kasus-tewasnya-brigadir-j-hasil-investigasi-komnas-ham-nomor-4-mengejutkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2658991/5-poin-penting-kasus-tewasnya-brigadir-j-hasil-investigasi-komnas-ham-nomor-4-mengejutkan</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/01/337/2658991/5-poin-penting-kasus-tewasnya-brigadir-j-hasil-investigasi-komnas-ham-nomor-4-mengejutkan-1BfzO5wtZt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beka Ulung Hapsara. (Foto: Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/01/337/2658991/5-poin-penting-kasus-tewasnya-brigadir-j-hasil-investigasi-komnas-ham-nomor-4-mengejutkan-1BfzO5wtZt.jpg</image><title>Beka Ulung Hapsara. (Foto: Bachtiar Rojab)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan hasil dari penanganan kasus yang menimpa Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini usai Komnas HAM secara resmi memberikan berkas Investigasi kepada pihak kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh pihak Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.

&quot;Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan,&quot; ujar Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing atau -pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjY4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J ke Polri
&quot;Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan,&quot; sambung Beka.

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada Putri Candrwathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

&quot;Kelima, terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J,&quot; pungkasnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri investigasinya terkait pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.Hal itu setelah Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi dan rekomendasinya kepada Polri pada, Kamis, (01/09/2022).

&quot;Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri,&quot; ujar Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik saat jumpa pers.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan hasil dari penanganan kasus yang menimpa Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini usai Komnas HAM secara resmi memberikan berkas Investigasi kepada pihak kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh pihak Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.

&quot;Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan,&quot; ujar Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing atau -pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjY4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J ke Polri
&quot;Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan,&quot; sambung Beka.

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada Putri Candrwathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

&quot;Kelima, terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J,&quot; pungkasnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri investigasinya terkait pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.Hal itu setelah Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi dan rekomendasinya kepada Polri pada, Kamis, (01/09/2022).

&quot;Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri,&quot; ujar Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik saat jumpa pers.</content:encoded></item></channel></rss>
