<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi ke Timsus Polri</title><description>Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan dugaan tersebut merupakan pengakuan dari Putri Candrawathi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2659204/komnas-ham-serahkan-dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-ke-timsus-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2659204/komnas-ham-serahkan-dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-ke-timsus-polri"/><item><title>Komnas HAM Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi ke Timsus Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2659204/komnas-ham-serahkan-dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-ke-timsus-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/01/337/2659204/komnas-ham-serahkan-dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-ke-timsus-polri</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/01/337/2659204/komnas-ham-serahkan-dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-ke-timsus-polri-KCt0pkEy8m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/01/337/2659204/komnas-ham-serahkan-dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-ke-timsus-polri-KCt0pkEy8m.jpg</image><title>Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih sebatas pengakuan saja.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan dugaan tersebut merupakan pengakuan dari Putri Candrawathi. Diakui Andy, pihaknya tak memiliki bukti lain selain keterangan dari Putri Candrawathi.
&quot;Kalau dilihat, berdasarkan UU TPKS terkait dengan kasus kekerasan seksual bukti petunjuk itu keterangan yang harus dibuktikan alat bukti lain berdasarkan perundangan-undangan,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis, (1/9/2022).
Dia mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi bisa menjadi petunjuk awal yang selanjutnya diselidiki oleh Timsus Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Perjalanan Putri Candrawathi: Laporkan Pelecehan Seksual, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Belum Ditahan
&quot;Dalam hal ini, kami batasannya hanya sampai pada pengambilan keterangan, sementara untuk bukti lain, misal untuk melihat TKP, visum kita serahkan kepada penyidik, itu mengapa? agar rekomendasinya penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Malu Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sebelumnya Putri Candrawathi juga sempat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan meski akhirnya dihentikan. Pada laporannya disebut dugaan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjcxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Andy pada laporan itu merupakan serangkaian skenario atau Obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Sedangkan, temuan Komnas HAM dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa tengah pada 7 Juli 2022 lalu bukan bagian dari obstruction of justice.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J</description><content:encoded>JAKARTA - Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih sebatas pengakuan saja.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan dugaan tersebut merupakan pengakuan dari Putri Candrawathi. Diakui Andy, pihaknya tak memiliki bukti lain selain keterangan dari Putri Candrawathi.
&quot;Kalau dilihat, berdasarkan UU TPKS terkait dengan kasus kekerasan seksual bukti petunjuk itu keterangan yang harus dibuktikan alat bukti lain berdasarkan perundangan-undangan,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis, (1/9/2022).
Dia mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi bisa menjadi petunjuk awal yang selanjutnya diselidiki oleh Timsus Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Perjalanan Putri Candrawathi: Laporkan Pelecehan Seksual, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Belum Ditahan
&quot;Dalam hal ini, kami batasannya hanya sampai pada pengambilan keterangan, sementara untuk bukti lain, misal untuk melihat TKP, visum kita serahkan kepada penyidik, itu mengapa? agar rekomendasinya penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Malu Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sebelumnya Putri Candrawathi juga sempat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan meski akhirnya dihentikan. Pada laporannya disebut dugaan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjcxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Andy pada laporan itu merupakan serangkaian skenario atau Obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Sedangkan, temuan Komnas HAM dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa tengah pada 7 Juli 2022 lalu bukan bagian dari obstruction of justice.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J</content:encoded></item></channel></rss>
