<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara   </title><description>&amp;ldquo;Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,&amp;rdquo; tuturnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/338/2658967/ditetapkan-tersangka-sopir-truk-kecelakaan-maut-di-bekasi-terancam-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/01/338/2658967/ditetapkan-tersangka-sopir-truk-kecelakaan-maut-di-bekasi-terancam-6-tahun-penjara"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/01/338/2658967/ditetapkan-tersangka-sopir-truk-kecelakaan-maut-di-bekasi-terancam-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/01/338/2658967/ditetapkan-tersangka-sopir-truk-kecelakaan-maut-di-bekasi-terancam-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 01 September 2022 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/01/338/2658967/ditetapkan-tersangka-sopir-truk-kecelakaan-maut-di-bekasi-terancam-6-tahun-penjara-czzdM4DXsz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/01/338/2658967/ditetapkan-tersangka-sopir-truk-kecelakaan-maut-di-bekasi-terancam-6-tahun-penjara-czzdM4DXsz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>BEKASI - Sopir truk bernama S (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sepuluh orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Atas insiden tersebut sopir juga diancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
&amp;ldquo;Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,&amp;rdquo; kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.
&amp;ldquo;Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan sopir truk trailer bernama S (30) menjadi tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sepuluh orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Buntut Kecelakaan di Bekasi, Ridwan Kamil Minta Guru Pastikan Keamanan Siswa sampai Dijemput Ortu
&amp;ldquo;Iya betul, sopir sudah tersangka,&amp;rdquo; ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Diringi Isak Tangis, Sejumlah Guru SDN Kota Baru Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga truk lalai dalam mengendarai truknya. Hal ini berkaitan dengan sang sopir yang mengantuk saat berkendara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjY5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

</description><content:encoded>BEKASI - Sopir truk bernama S (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sepuluh orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Atas insiden tersebut sopir juga diancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
&amp;ldquo;Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,&amp;rdquo; kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.
&amp;ldquo;Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan sopir truk trailer bernama S (30) menjadi tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sepuluh orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Buntut Kecelakaan di Bekasi, Ridwan Kamil Minta Guru Pastikan Keamanan Siswa sampai Dijemput Ortu
&amp;ldquo;Iya betul, sopir sudah tersangka,&amp;rdquo; ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Diringi Isak Tangis, Sejumlah Guru SDN Kota Baru Tabur Bunga di Lokasi Kecelakaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga truk lalai dalam mengendarai truknya. Hal ini berkaitan dengan sang sopir yang mengantuk saat berkendara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMS8xLzE1MjY5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
