<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rampok Minimarket, Mantan Kepala Toko Ditembak di Denpasar</title><description>Polisi menangkap Rizki Sahputra (25), perampok minimarket di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/244/2659823/rampok-minimarket-mantan-kepala-toko-ditembak-di-denpasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/02/244/2659823/rampok-minimarket-mantan-kepala-toko-ditembak-di-denpasar"/><item><title>Rampok Minimarket, Mantan Kepala Toko Ditembak di Denpasar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/244/2659823/rampok-minimarket-mantan-kepala-toko-ditembak-di-denpasar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/02/244/2659823/rampok-minimarket-mantan-kepala-toko-ditembak-di-denpasar</guid><pubDate>Jum'at 02 September 2022 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/02/244/2659823/rampok-minimarket-mantan-kepala-toko-ditembak-di-denpasar-FuzkLD9hZO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku perampokan minimarket di Denpasar, Bali (Foto: M Chusna)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/02/244/2659823/rampok-minimarket-mantan-kepala-toko-ditembak-di-denpasar-FuzkLD9hZO.jpg</image><title>Pelaku perampokan minimarket di Denpasar, Bali (Foto: M Chusna)</title></images><description>DENPASAR - Polisi menangkap Rizki Sahputra (25), perampok minimarket di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali. Pelaku ternyata mantan karyawan toko.

&quot;Pelaku pernah menjadi asisten kepala toko lalu mengundurkan diri pada 2019 lalu,&quot; kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA:Polisi Sebut Penembakan Bank di Cengkareng Bukan Perampokan&amp;nbsp;
Rizki ditangkap setelah tiga hari diburu polisi. Dari hasil penyelidikan, dia diketahui bersembunyi di kosnya Jalan Gunung Gede Denpasar.

Saat ditangkap, Rizki tengah melintas di Jalan Padang Kartika, Kamis 1 September 2022. Dia saat itu sudah bersiap melarikan diri ke kampung halamannya di Bengkulu.

Saat hendak ditangkap, Rizki melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya. &quot;Kita lakukan tindakan tegas terukur,&quot; imbuh Bambang.
BACA JUGA:Kompleks Rumah Pribadi Ferdy Sambo Ternyata Pernah Dua Kali Terjadi Perampokan&amp;nbsp;
Kepada polisi, Rizki mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. &quot;Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,&quot; ujar Bambang.
</description><content:encoded>DENPASAR - Polisi menangkap Rizki Sahputra (25), perampok minimarket di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali. Pelaku ternyata mantan karyawan toko.

&quot;Pelaku pernah menjadi asisten kepala toko lalu mengundurkan diri pada 2019 lalu,&quot; kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA:Polisi Sebut Penembakan Bank di Cengkareng Bukan Perampokan&amp;nbsp;
Rizki ditangkap setelah tiga hari diburu polisi. Dari hasil penyelidikan, dia diketahui bersembunyi di kosnya Jalan Gunung Gede Denpasar.

Saat ditangkap, Rizki tengah melintas di Jalan Padang Kartika, Kamis 1 September 2022. Dia saat itu sudah bersiap melarikan diri ke kampung halamannya di Bengkulu.

Saat hendak ditangkap, Rizki melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya. &quot;Kita lakukan tindakan tegas terukur,&quot; imbuh Bambang.
BACA JUGA:Kompleks Rumah Pribadi Ferdy Sambo Ternyata Pernah Dua Kali Terjadi Perampokan&amp;nbsp;
Kepada polisi, Rizki mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. &quot;Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,&quot; ujar Bambang.
</content:encoded></item></channel></rss>
