<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat</title><description>Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/337/2659953/kompol-baiquni-wibowo-ajukan-banding-usai-diberhentikan-tidak-hormat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/02/337/2659953/kompol-baiquni-wibowo-ajukan-banding-usai-diberhentikan-tidak-hormat"/><item><title>Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/337/2659953/kompol-baiquni-wibowo-ajukan-banding-usai-diberhentikan-tidak-hormat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/02/337/2659953/kompol-baiquni-wibowo-ajukan-banding-usai-diberhentikan-tidak-hormat</guid><pubDate>Jum'at 02 September 2022 23:29 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/02/337/2659953/kompol-baiquni-wibowo-ajukan-banding-usai-diberhentikan-tidak-hormat-C6XfJIFvjq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo  (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/02/337/2659953/kompol-baiquni-wibowo-ajukan-banding-usai-diberhentikan-tidak-hormat-C6XfJIFvjq.jpg</image><title>Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo  (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan Baiquni diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian dan dikurung selama 23 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat dan dikurung selama 23 hari atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan pengajukan banding,&quot; kata Dedi di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMi8xLzE1Mjc1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat dan Dikurung di Tempat Khusus

Dia mengatakan banding merupakan hak bagi Kompol Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.

&quot;Itu hak yang bersangkutan,&quot; tegasnya.

Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Jumat (2/8/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan Baiquni diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian dan dikurung selama 23 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang Kompol Baiquni Wibowo dihentikan secara tidak hormat dan dikurung selama 23 hari atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan pengajukan banding,&quot; kata Dedi di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wMi8xLzE1Mjc1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat dan Dikurung di Tempat Khusus

Dia mengatakan banding merupakan hak bagi Kompol Baiquni sebagai orang yang mendapatkan vonis atas putusan sidang. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang.

&quot;Itu hak yang bersangkutan,&quot; tegasnya.

Putusan tersebut, kata Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
