<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Polisi Sita 1,9 Ton Arak</title><description>Polres Bangka Selatan menggerebek pabrik miras rumahan dan menyita 1,9 ton arak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659434/gerebek-pabrik-miras-rumahan-polisi-sita-1-9-ton-arak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659434/gerebek-pabrik-miras-rumahan-polisi-sita-1-9-ton-arak"/><item><title>Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Polisi Sita 1,9 Ton Arak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659434/gerebek-pabrik-miras-rumahan-polisi-sita-1-9-ton-arak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659434/gerebek-pabrik-miras-rumahan-polisi-sita-1-9-ton-arak</guid><pubDate>Jum'at 02 September 2022 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Wiwin Suseno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/02/340/2659434/gerebek-pabrik-miras-rumahan-polisi-sita-1-9-ton-arak-283F6wc6p4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Bangka Selatan menggerebek pabrik miras rumahan dan menyita 1,9 ton arak. (iNews/Wiwin Suseno)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/02/340/2659434/gerebek-pabrik-miras-rumahan-polisi-sita-1-9-ton-arak-283F6wc6p4.jpg</image><title>Polres Bangka Selatan menggerebek pabrik miras rumahan dan menyita 1,9 ton arak. (iNews/Wiwin Suseno)</title></images><description>BANGKA SELATAN - Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Sat Samapta menggerebek pabrik minuman keras (miras) rumahan di Air Lingga, Toboali Bangka Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 1,9 ton minuman keras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.

&quot;Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35),&quot; katanya, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:Tok! Pemilik Reklame Ajak Wanita Pesta Miras Divonis Denda Rp10 Juta

Selain itu, kata dia, polisi mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.

&quot;Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya,&quot; tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut akan dijerat deUndang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal tersebut akan dijerat Undang-undang perdagangan.

</description><content:encoded>BANGKA SELATAN - Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Sat Samapta menggerebek pabrik minuman keras (miras) rumahan di Air Lingga, Toboali Bangka Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 1,9 ton minuman keras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.

&quot;Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35),&quot; katanya, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:Tok! Pemilik Reklame Ajak Wanita Pesta Miras Divonis Denda Rp10 Juta

Selain itu, kata dia, polisi mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.

&quot;Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya,&quot; tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut akan dijerat deUndang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal tersebut akan dijerat Undang-undang perdagangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
