<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Janda Muda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Usai Curi 2 Motor dan Kotak Amal</title><description>Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Pangkalpinang, Kamis (1/8/2022) malam.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659670/janda-muda-di-pangkalpinang-ditangkap-polisi-usai-curi-2-motor-dan-kotak-amal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659670/janda-muda-di-pangkalpinang-ditangkap-polisi-usai-curi-2-motor-dan-kotak-amal"/><item><title>Janda Muda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Usai Curi 2 Motor dan Kotak Amal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659670/janda-muda-di-pangkalpinang-ditangkap-polisi-usai-curi-2-motor-dan-kotak-amal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/02/340/2659670/janda-muda-di-pangkalpinang-ditangkap-polisi-usai-curi-2-motor-dan-kotak-amal</guid><pubDate>Jum'at 02 September 2022 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/02/340/2659670/janda-muda-di-pangkalpinang-ditangkap-polisi-usai-curi-2-motor-dan-kotak-amal-2uJjpcJvjK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wanita (tengah) pencuri motor/ Foto: Haryanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/02/340/2659670/janda-muda-di-pangkalpinang-ditangkap-polisi-usai-curi-2-motor-dan-kotak-amal-2uJjpcJvjK.jpg</image><title>Wanita (tengah) pencuri motor/ Foto: Haryanto</title></images><description>
PANGKALPINANG - Seorang janda ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, lantaran mencuri dua motor dan dua kotak amal. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Pangkalpinang, Kamis (1/8/2022) malam.

Pelaku Rita (29) ternyata seorang residivis, yang dihukum 5 bulan penjara dalam kasus pencurian.

BACA JUGA:Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo Soal Bantah Hapus CCTV, Ini Kata Polri

Mirisnya, uang yang dicuri dari kotak amal digunakan untuk foya-foya. Sementara sepeda motor korban, belum sempat dijual pelaku.

&quot;Pelaku ini seorang residivis. Dia beraksi saat pelaku sedang tertidur di warung makan, lalu pelaku masuk diam-diam melalui pintu jendela. Setelahnya pelaku membuka pintu utama dan mengambil motor yang kuncinya ada di kendaraan tersebut,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (2/9/2022).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, kata Adi Putra, pelaku juga mengambil sepeda motor dengan modus yang sama tanpa merusak stang kendaraan, karena kunci stang masih menempel pada motor.

BACA JUGA:Guru Cabul di Batang, Kapolda: Kita Kirim TIM Trauma Healing bagi Korban yang Masih Siswi SMP

&quot;Di TKP kedua korban baru tahu motornya hilang saat akan salat subuh, motor yang kuncinya masih menempel di stang sudah tidak ada lagi di halaman rumahnya,&quot; ujarnya.

Tak cuma itu, pelaku juga mencuri dua kotak amal di tempat ia mencuri sepeda motor pertama, yakin di warung pecel lele di Keluarga Semabung Baru Pangkalpinang.

&quot;Kalau motor belum sempat dijual dan sengaja disembunyikan sementara. Kalau uang di kotak amal sekitar Rp300.000, uangnya habis buat foya-foya bersama kawan-kawan,&quot; kata pelaku Rita.

Usai mencuri, pelaku menyembunyikan dua sepeda motor hasil curiannya di sebuah rumah kosong di Kelurahan Bukit Sari Pangkalpinang. Di sana juga pelaku bersembunyi saat ditangkap Tim Buser Naga.

Guna proses pengembangan kasus, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan disangkakan dengan Pasal 363 tentang Pencurian.
</description><content:encoded>
PANGKALPINANG - Seorang janda ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, lantaran mencuri dua motor dan dua kotak amal. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Pangkalpinang, Kamis (1/8/2022) malam.

Pelaku Rita (29) ternyata seorang residivis, yang dihukum 5 bulan penjara dalam kasus pencurian.

BACA JUGA:Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo Soal Bantah Hapus CCTV, Ini Kata Polri

Mirisnya, uang yang dicuri dari kotak amal digunakan untuk foya-foya. Sementara sepeda motor korban, belum sempat dijual pelaku.

&quot;Pelaku ini seorang residivis. Dia beraksi saat pelaku sedang tertidur di warung makan, lalu pelaku masuk diam-diam melalui pintu jendela. Setelahnya pelaku membuka pintu utama dan mengambil motor yang kuncinya ada di kendaraan tersebut,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (2/9/2022).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, kata Adi Putra, pelaku juga mengambil sepeda motor dengan modus yang sama tanpa merusak stang kendaraan, karena kunci stang masih menempel pada motor.

BACA JUGA:Guru Cabul di Batang, Kapolda: Kita Kirim TIM Trauma Healing bagi Korban yang Masih Siswi SMP

&quot;Di TKP kedua korban baru tahu motornya hilang saat akan salat subuh, motor yang kuncinya masih menempel di stang sudah tidak ada lagi di halaman rumahnya,&quot; ujarnya.

Tak cuma itu, pelaku juga mencuri dua kotak amal di tempat ia mencuri sepeda motor pertama, yakin di warung pecel lele di Keluarga Semabung Baru Pangkalpinang.

&quot;Kalau motor belum sempat dijual dan sengaja disembunyikan sementara. Kalau uang di kotak amal sekitar Rp300.000, uangnya habis buat foya-foya bersama kawan-kawan,&quot; kata pelaku Rita.

Usai mencuri, pelaku menyembunyikan dua sepeda motor hasil curiannya di sebuah rumah kosong di Kelurahan Bukit Sari Pangkalpinang. Di sana juga pelaku bersembunyi saat ditangkap Tim Buser Naga.

Guna proses pengembangan kasus, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan disangkakan dengan Pasal 363 tentang Pencurian.
</content:encoded></item></channel></rss>
