<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Pecat Kompol CP</title><description>Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/03/337/2659681/buntut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-polri-pecat-kompol-cp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/03/337/2659681/buntut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-polri-pecat-kompol-cp"/><item><title>Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Pecat Kompol CP</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/03/337/2659681/buntut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-polri-pecat-kompol-cp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/03/337/2659681/buntut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-polri-pecat-kompol-cp</guid><pubDate>Sabtu 03 September 2022 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/02/337/2659681/buntut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-polri-pecat-kompol-cp-wPNEEr9onR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kompol CP dipecat terkait pembunuhan Brigadir J (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/02/337/2659681/buntut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-polri-pecat-kompol-cp-wPNEEr9onR.jpg</image><title>Kompol CP dipecat terkait pembunuhan Brigadir J (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kompol CP resmi dicopot terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Hal ini terungkap setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap dirinya.
Kompol CP yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Obstruction of Justice tersebut diketahui telah menjalani sidang etik pada Kamis 1 September 2022 kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik tersebut, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga:&amp;nbsp;Polri Target Pekan Depan Berkas 7 Tersangka Halangi Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Selanjutnya, Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Kompol Chuck Putranto Perintahkan Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
&quot;Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,&quot; kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).


Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sesuai komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

&amp;nbsp;Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Polri Pecat Kompol CP Terkait Kasus Brigadir J</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kompol CP resmi dicopot terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Hal ini terungkap setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap dirinya.
Kompol CP yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Obstruction of Justice tersebut diketahui telah menjalani sidang etik pada Kamis 1 September 2022 kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik tersebut, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga:&amp;nbsp;Polri Target Pekan Depan Berkas 7 Tersangka Halangi Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Selanjutnya, Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Kompol Chuck Putranto Perintahkan Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
&quot;Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,&quot; kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).


Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sesuai komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

&amp;nbsp;Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Polri Pecat Kompol CP Terkait Kasus Brigadir J</content:encoded></item></channel></rss>
