<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN yang Berselingkuh hingga Punya Anak di OKI Hanya Diberi Sanksi Ini</title><description>Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/03/610/2660234/asn-yang-berselingkuh-hingga-punya-anak-di-oki-hanya-diberi-sanksi-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/03/610/2660234/asn-yang-berselingkuh-hingga-punya-anak-di-oki-hanya-diberi-sanksi-ini"/><item><title>ASN yang Berselingkuh hingga Punya Anak di OKI Hanya Diberi Sanksi Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/03/610/2660234/asn-yang-berselingkuh-hingga-punya-anak-di-oki-hanya-diberi-sanksi-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/03/610/2660234/asn-yang-berselingkuh-hingga-punya-anak-di-oki-hanya-diberi-sanksi-ini</guid><pubDate>Sabtu 03 September 2022 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/03/610/2660234/asn-yang-berselingkuh-hingga-punya-anak-di-oki-hanya-diberi-sanksi-ini-7E4Aa78CW6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ASN yang berselingkuh hingga memiliki anak/ Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/03/610/2660234/asn-yang-berselingkuh-hingga-punya-anak-di-oki-hanya-diberi-sanksi-ini-7E4Aa78CW6.jpg</image><title>ASN yang berselingkuh hingga memiliki anak/ Foto: Ist</title></images><description>
OKI - Masih ingat dengan kasus ASN OKI selingkuh hingga memiliki seorang anak? Kini kasusnya berakhir dengan hanya diberikannya sanksi berat. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI selingkuh Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Antisipasi Panic Buying Usai Kenaikan Harga BBM, Polisi Jaga 15 SPBU di Gunung Putri Bogor

Sanksi bagi kedua oknum ASN OKI selingkuh ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin.



Dijatuhkannya sanksi terberat ASN OKI selingkuh ini sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.



&quot;Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah,&quot; ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

&amp;nbsp;BACA JUGA:Krisis Air Akibat Banjir, Petugas Bagikan 1,1 Juta Botol Air dalam Sehari

Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,&quot; ujar Sekda.



Sedangkan, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.



&amp;ldquo;Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya,&quot; jelasnya.



Diungkapkan Sekda sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.



&quot;SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima,&quot; katanya.

Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Sebar Ribuan Gerobak, TGB Zainul Majdi: Sampaikan Perindo Terus Berjuang untuk Rakyat

&amp;ldquo;Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar,&quot; tegasnya.



Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.



&quot;Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
OKI - Masih ingat dengan kasus ASN OKI selingkuh hingga memiliki seorang anak? Kini kasusnya berakhir dengan hanya diberikannya sanksi berat. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN OKI selingkuh Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Antisipasi Panic Buying Usai Kenaikan Harga BBM, Polisi Jaga 15 SPBU di Gunung Putri Bogor

Sanksi bagi kedua oknum ASN OKI selingkuh ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin.



Dijatuhkannya sanksi terberat ASN OKI selingkuh ini sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.



&quot;Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah,&quot; ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

&amp;nbsp;BACA JUGA:Krisis Air Akibat Banjir, Petugas Bagikan 1,1 Juta Botol Air dalam Sehari

Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,&quot; ujar Sekda.



Sedangkan, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.



&amp;ldquo;Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya,&quot; jelasnya.



Diungkapkan Sekda sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.



&quot;SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima,&quot; katanya.

Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Sebar Ribuan Gerobak, TGB Zainul Majdi: Sampaikan Perindo Terus Berjuang untuk Rakyat

&amp;ldquo;Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar,&quot; tegasnya.



Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.



&quot;Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
