<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Warga Tangsel Lapor Bawaslu karena Namanya Ada di Kepengurusan Parpol, Padahal Tak Pernah Ikut Politik</title><description>Sebanyak 9 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota Partai politik (Parpol).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/05/338/2661193/9-warga-tangsel-lapor-bawaslu-karena-namanya-ada-di-kepengurusan-parpol-padahal-tak-pernah-ikut-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/05/338/2661193/9-warga-tangsel-lapor-bawaslu-karena-namanya-ada-di-kepengurusan-parpol-padahal-tak-pernah-ikut-politik"/><item><title>9 Warga Tangsel Lapor Bawaslu karena Namanya Ada di Kepengurusan Parpol, Padahal Tak Pernah Ikut Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/05/338/2661193/9-warga-tangsel-lapor-bawaslu-karena-namanya-ada-di-kepengurusan-parpol-padahal-tak-pernah-ikut-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/05/338/2661193/9-warga-tangsel-lapor-bawaslu-karena-namanya-ada-di-kepengurusan-parpol-padahal-tak-pernah-ikut-politik</guid><pubDate>Senin 05 September 2022 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/05/338/2661193/9-warga-tangsel-lapor-bawaslu-karena-namanya-ada-di-kepengurusan-parpol-padahal-tak-pernah-ikut-politik-RoqvDvqKSk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/05/338/2661193/9-warga-tangsel-lapor-bawaslu-karena-namanya-ada-di-kepengurusan-parpol-padahal-tak-pernah-ikut-politik-RoqvDvqKSk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Sebanyak 9 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota Partai politik (Parpol). Kasus itu pun ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Semula, sejak kemarin sebanyak 7 orang warga mendatangi kantor Bawaslu untuk membuat pengaduan soal pencatutan nama. Lalu hari ini, Senin (05/09/22) warga yang membuat pelaporan bertambah 2 orang dengan kasus yang sama.

&quot;Terdapat 7 orang yang mengadukan dirinya ke Bawaslu Kota Tangsel dengan rincian 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang menyatakan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri kepada partai politik. Hari ini jumlah pengadu bertambah 2 orang perempuan menjadi total 9 orang,&quot; tutur Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Tangsel, Aas Satibi.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ratusan Nama Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dijelaskan Aas, pihaknya telah memverifikasi soal pelaporan itu. Kini 9 warga tersebut telah mengisi formulir keberatan yang akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

&quot;Bahwa berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Bawaslu, kita sampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPU,&quot; jelasnya.

Dia mengatakan, kasus pencatutan nama itu sering terjadi pula pada Kabupaten-Kota yang lain. Meski begitu, Aas menyebut tak bisa memastikan apakah ada sanksi yang diberikan pada Parpol-parpol tersebut.

&quot;Yang bisa kita lakukan sementara ini ya menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang dilaporkan. Mekanisme yang diatur seperti itu,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Sebanyak 9 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota Partai politik (Parpol). Kasus itu pun ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Semula, sejak kemarin sebanyak 7 orang warga mendatangi kantor Bawaslu untuk membuat pengaduan soal pencatutan nama. Lalu hari ini, Senin (05/09/22) warga yang membuat pelaporan bertambah 2 orang dengan kasus yang sama.

&quot;Terdapat 7 orang yang mengadukan dirinya ke Bawaslu Kota Tangsel dengan rincian 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang menyatakan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri kepada partai politik. Hari ini jumlah pengadu bertambah 2 orang perempuan menjadi total 9 orang,&quot; tutur Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Tangsel, Aas Satibi.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ratusan Nama Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dijelaskan Aas, pihaknya telah memverifikasi soal pelaporan itu. Kini 9 warga tersebut telah mengisi formulir keberatan yang akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

&quot;Bahwa berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Bawaslu, kita sampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPU,&quot; jelasnya.

Dia mengatakan, kasus pencatutan nama itu sering terjadi pula pada Kabupaten-Kota yang lain. Meski begitu, Aas menyebut tak bisa memastikan apakah ada sanksi yang diberikan pada Parpol-parpol tersebut.

&quot;Yang bisa kita lakukan sementara ini ya menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang dilaporkan. Mekanisme yang diatur seperti itu,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
