<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya</title><description>Aturan ini melalui Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661549/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-3-oktober-begini-aturan-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661549/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-3-oktober-begini-aturan-lengkapnya"/><item><title>Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661549/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-3-oktober-begini-aturan-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661549/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-3-oktober-begini-aturan-lengkapnya</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661549/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-3-oktober-begini-aturan-lengkapnya-JNca8daZp9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661549/jawa-bali-ppkm-level-1-hingga-3-oktober-begini-aturan-lengkapnya-JNca8daZp9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,&amp;rdquo; dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca juga:&amp;nbsp;Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca juga:&amp;nbsp;Kemendagri Soroti Peran Satpol PP di Tengah Masyarakat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnyaLevel 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,&amp;rdquo; dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca juga:&amp;nbsp;Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca juga:&amp;nbsp;Kemendagri Soroti Peran Satpol PP di Tengah Masyarakat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnyaLevel 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
</content:encoded></item></channel></rss>
