<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 3 Oktober Mendatang</title><description>Di mana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama hampir sebulan ke depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661551/ini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-hingga-3-oktober-mendatang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661551/ini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-hingga-3-oktober-mendatang"/><item><title>Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 3 Oktober Mendatang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661551/ini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-hingga-3-oktober-mendatang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661551/ini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-hingga-3-oktober-mendatang</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661551/ini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-hingga-3-oktober-mendatang-0GYGmxrLbR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661551/ini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-hingga-3-oktober-mendatang-0GYGmxrLbR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 6 September sampai dengan 3 Oktober 2022. Di mana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama hampir sebulan ke depan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. &amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,&amp;rdquo; dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (6/9/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca juga:&amp;nbsp;Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca juga:&amp;nbsp;Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan KafeLevel 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 6 September sampai dengan 3 Oktober 2022. Di mana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama hampir sebulan ke depan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. &amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,&amp;rdquo; dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (6/9/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca juga:&amp;nbsp;Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca juga:&amp;nbsp;Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan KafeLevel 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
</content:encoded></item></channel></rss>
