<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Tetapkan 2 Orang dari Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang</title><description>&quot;Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag.&quot; kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661595/bareskrim-tetapkan-2-orang-dari-kemendag-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-dagang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661595/bareskrim-tetapkan-2-orang-dari-kemendag-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-dagang"/><item><title>Bareskrim Tetapkan 2 Orang dari Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661595/bareskrim-tetapkan-2-orang-dari-kemendag-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-dagang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661595/bareskrim-tetapkan-2-orang-dari-kemendag-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-dagang</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 08:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661595/bareskrim-tetapkan-2-orang-dari-kemendag-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-dagang-RfEwDu5hnd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661595/bareskrim-tetapkan-2-orang-dari-kemendag-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-dagang-RfEwDu5hnd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
&quot;Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag.&quot; kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Namun, Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka. Begitu pula perannya. Pasalnya, akan segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.
Baca juga:&amp;nbsp;Pekan Depan, Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.
Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Sejumlah Barang Brigadir J Disita Bareskrim, Salah Satunya Modal Nikah Rp62,5 Juta
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
&quot;Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag.&quot; kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Namun, Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka. Begitu pula perannya. Pasalnya, akan segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.
Baca juga:&amp;nbsp;Pekan Depan, Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.
Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Sejumlah Barang Brigadir J Disita Bareskrim, Salah Satunya Modal Nikah Rp62,5 Juta
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
