<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Brigadir J, Bareskrim Periksa Putri Candrawathi Pakai Alat Anti-Bohong</title><description>Hari ini Bareskrim memeriksa Putri Candrawathi memakai alat antibohong terkait kasus Brigadir J.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661687/kasus-brigadir-j-bareskrim-periksa-putri-candrawathi-pakai-alat-anti-bohong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661687/kasus-brigadir-j-bareskrim-periksa-putri-candrawathi-pakai-alat-anti-bohong"/><item><title>Kasus Brigadir J, Bareskrim Periksa Putri Candrawathi Pakai Alat Anti-Bohong</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661687/kasus-brigadir-j-bareskrim-periksa-putri-candrawathi-pakai-alat-anti-bohong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661687/kasus-brigadir-j-bareskrim-periksa-putri-candrawathi-pakai-alat-anti-bohong</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661687/kasus-brigadir-j-bareskrim-periksa-putri-candrawathi-pakai-alat-anti-bohong-QaKjKRaTs1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi (kanan). (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661687/kasus-brigadir-j-bareskrim-periksa-putri-candrawathi-pakai-alat-anti-bohong-QaKjKRaTs1.jpg</image><title>Putri Candrawathi (kanan). (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik akan menggunakan alat anti-bohong atau lie detector saat memeriksa Putri Candrawathi.

Selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik  memeriksa seorang saksi yakni asisten rumah tangga (ART) Susi.

&quot;PC dan saksi Susi,&quot; kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Pakai Lie Detector

Ia menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

&quot;Iya betul (di Puslabfor Sentul-red),&quot; ujar Andi.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik akan menggunakan alat anti-bohong atau lie detector saat memeriksa Putri Candrawathi.

Selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik  memeriksa seorang saksi yakni asisten rumah tangga (ART) Susi.

&quot;PC dan saksi Susi,&quot; kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Pakai Lie Detector

Ia menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

&quot;Iya betul (di Puslabfor Sentul-red),&quot; ujar Andi.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
