<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kombes Agus Nurpatria Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini 4 Dugaan Perannya</title><description>Kombes Agus Nurpatria diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661831/kombes-agus-nurpatria-terseret-kasus-ferdy-sambo-ini-4-dugaan-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661831/kombes-agus-nurpatria-terseret-kasus-ferdy-sambo-ini-4-dugaan-perannya"/><item><title>Kombes Agus Nurpatria Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini 4 Dugaan Perannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661831/kombes-agus-nurpatria-terseret-kasus-ferdy-sambo-ini-4-dugaan-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661831/kombes-agus-nurpatria-terseret-kasus-ferdy-sambo-ini-4-dugaan-perannya</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661831/kombes-agus-nurpatria-terseret-kasus-ferdy-sambo-ini-4-dugaan-perannya-a9yR36ljp2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Agus Nurpatria (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661831/kombes-agus-nurpatria-terseret-kasus-ferdy-sambo-ini-4-dugaan-perannya-a9yR36ljp2.jpg</image><title>Kombes Agus Nurpatria (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Komisi sidang Kode Eik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang terkait kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9/2022). Sidang hari ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian.

&quot;Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Berikut setidaknya empat peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Kombes Agus Nurpatria diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal. Ia  diduga membawa para saksi itu untuk interogasi dan prarekonstruksi di ruang Biropaminal serta mengamankan barang bukti di brankas Kaden A Biropaminal.

2. Agus diduga diperintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. Brigjen Hendra saat itu merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Ini Daftar 14 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

3. Kombes Agus diduga tidak memerintahkan AKP Irfan untuk menyerahkan CCTV kepada penyidik Polres Jaksel yang saat itu sedang menangani perkara dugaan penembakan Brigadir J.4. Kompes Agus Nurpatria diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar saat membuat BAP tiga saksi hanya mengganti BAI (berita acara interogasi) Biropaminal yang telah dibuat. Kombes Agus juga diduga berperan aktif dalam prarekonstruksi yang didasari BAI Biropaminal serta menggunakan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan Jakarta-Jambi.

Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.

Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi sidang Kode Eik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang terkait kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9/2022). Sidang hari ini akan menentukan nasib dari tersangka Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian.

&quot;Akan ada digelar KKEP atas nama Kombes ANP,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Berikut setidaknya empat peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Kombes Agus Nurpatria diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal. Ia  diduga membawa para saksi itu untuk interogasi dan prarekonstruksi di ruang Biropaminal serta mengamankan barang bukti di brankas Kaden A Biropaminal.

2. Agus diduga diperintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. Brigjen Hendra saat itu merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Ini Daftar 14 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

3. Kombes Agus diduga tidak memerintahkan AKP Irfan untuk menyerahkan CCTV kepada penyidik Polres Jaksel yang saat itu sedang menangani perkara dugaan penembakan Brigadir J.4. Kompes Agus Nurpatria diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar saat membuat BAP tiga saksi hanya mengganti BAI (berita acara interogasi) Biropaminal yang telah dibuat. Kombes Agus juga diduga berperan aktif dalam prarekonstruksi yang didasari BAI Biropaminal serta menggunakan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan Jakarta-Jambi.

Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.

Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
</content:encoded></item></channel></rss>
