<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Dalami Laporan terhadap Kamaruddin dan Deolipa Terkait Hoaks</title><description>Polri mendalami laporan terhadap Kamaruddin dan Deolipa terkait hoaks dalam kasus Brigadir J.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661964/polri-dalami-laporan-terhadap-kamaruddin-dan-deolipa-terkait-hoaks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661964/polri-dalami-laporan-terhadap-kamaruddin-dan-deolipa-terkait-hoaks"/><item><title>Polri Dalami Laporan terhadap Kamaruddin dan Deolipa Terkait Hoaks</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661964/polri-dalami-laporan-terhadap-kamaruddin-dan-deolipa-terkait-hoaks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/337/2661964/polri-dalami-laporan-terhadap-kamaruddin-dan-deolipa-terkait-hoaks</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661964/polri-dalami-laporan-terhadap-kamaruddin-dan-deolipa-terkait-hoaks-y8LbL1rFS0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/337/2661964/polri-dalami-laporan-terhadap-kamaruddin-dan-deolipa-terkait-hoaks-y8LbL1rFS0.jpg</image><title>Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan adanya laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara, sebagai mantan kuasa hukum Bharada RE atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

&amp;ldquo;Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan-red),&amp;rdquo; kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari penyidik Bareskrim yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan atas kasus apa kedua pengacara itu dilaporkan.

&amp;ldquo;Didalami Direktorat Siber Bareskrim,&amp;rdquo; ujar Dedi.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&amp;ldquo;Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,&amp;rdquo; kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali. &amp;ldquo;Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Hoaks

&amp;ldquo;Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,&amp;rdquo; katanya.

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan sopirnya yakni Kuat Maruf (KM).

&amp;ldquo;Ini kan apa dia ngelihat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, Deolipa menuduh Sambo biseksual, psikopat. Padahal, tudingan Deolipa ini terbantahkan bahwa Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu normal. Bukan cuma itu, Sambo juga disebut Deolipa suka marah-marah kalau lagi meriksa bahkan tembak-tembak.

&amp;ldquo;Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas,&amp;rdquo; tuturnya.

Karena itu, Zakirun melaporkan hal tersebut ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

&amp;ldquo;Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,&amp;rdquo; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan adanya laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara, sebagai mantan kuasa hukum Bharada RE atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

&amp;ldquo;Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan-red),&amp;rdquo; kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari penyidik Bareskrim yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan atas kasus apa kedua pengacara itu dilaporkan.

&amp;ldquo;Didalami Direktorat Siber Bareskrim,&amp;rdquo; ujar Dedi.

Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&amp;ldquo;Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,&amp;rdquo; kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali. &amp;ldquo;Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Hoaks

&amp;ldquo;Itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,&amp;rdquo; katanya.

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan sopirnya yakni Kuat Maruf (KM).

&amp;ldquo;Ini kan apa dia ngelihat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, Deolipa menuduh Sambo biseksual, psikopat. Padahal, tudingan Deolipa ini terbantahkan bahwa Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu normal. Bukan cuma itu, Sambo juga disebut Deolipa suka marah-marah kalau lagi meriksa bahkan tembak-tembak.

&amp;ldquo;Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas,&amp;rdquo; tuturnya.

Karena itu, Zakirun melaporkan hal tersebut ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

&amp;ldquo;Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,&amp;rdquo; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
