<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor dan Tak Boleh Bermasalah dengan Hukum hingga 2026</title><description>Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/338/2661978/bebas-bersyarat-ratu-atut-wajib-lapor-dan-tak-boleh-bermasalah-dengan-hukum-hingga-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/338/2661978/bebas-bersyarat-ratu-atut-wajib-lapor-dan-tak-boleh-bermasalah-dengan-hukum-hingga-2026"/><item><title>Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor dan Tak Boleh Bermasalah dengan Hukum hingga 2026</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/338/2661978/bebas-bersyarat-ratu-atut-wajib-lapor-dan-tak-boleh-bermasalah-dengan-hukum-hingga-2026</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/338/2661978/bebas-bersyarat-ratu-atut-wajib-lapor-dan-tak-boleh-bermasalah-dengan-hukum-hingga-2026</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/06/338/2661978/bebas-bersyarat-ratu-atut-wajib-lapor-dan-tak-boleh-bermasalah-dengan-hukum-hingga-2026-uvl3zFVbNi.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Permasyarakatan Masjuno (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/06/338/2661978/bebas-bersyarat-ratu-atut-wajib-lapor-dan-tak-boleh-bermasalah-dengan-hukum-hingga-2026-uvl3zFVbNi.JPG</image><title>Kadiv Permasyarakatan Masjuno (Foto: MPI)</title></images><description>TANGERANG&amp;nbsp;- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Meski demikian Atut masih harus melapor dan menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

&quot;Per hari ini sudah bebas bersyarat, tetap harus menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas, kalau di Bapas pengampu Bapas Serang,&quot; ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/09/2022).

BACA JUGA:Selain Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas dari Lapas Tangerang Hari Ini

Masjuno melanjutkan bahwa Atut akan diberikan arahan oleh petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) yang ada di Serang, serta harus melapor ke Bapas setiap bulan hingga 2026 mendatang. Selain itu, Atut juga tidak boleh melanggar hukum selama masa percobaan berlangsung.

&quot;Melapor di Serang, akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai 2026, harus berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum,&quot; lanjutnya.

Ratu Atut sendiri sebelumnya diketahui terjerat kasus suap kepada Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten tahun 2013, selain itu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.</description><content:encoded>TANGERANG&amp;nbsp;- Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Meski demikian Atut masih harus melapor dan menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

&quot;Per hari ini sudah bebas bersyarat, tetap harus menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas, kalau di Bapas pengampu Bapas Serang,&quot; ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (06/09/2022).

BACA JUGA:Selain Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas dari Lapas Tangerang Hari Ini

Masjuno melanjutkan bahwa Atut akan diberikan arahan oleh petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) yang ada di Serang, serta harus melapor ke Bapas setiap bulan hingga 2026 mendatang. Selain itu, Atut juga tidak boleh melanggar hukum selama masa percobaan berlangsung.

&quot;Melapor di Serang, akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai 2026, harus berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum,&quot; lanjutnya.

Ratu Atut sendiri sebelumnya diketahui terjerat kasus suap kepada Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten tahun 2013, selain itu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.</content:encoded></item></channel></rss>
