<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Malang Ungkap Perkebunan Ganja Seluas Satu Hektare di Lereng Gunung Semeru       </title><description>Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/519/2661503/polres-malang-ungkap-perkebunan-ganja-seluas-satu-hektare-di-lereng-gunung-semeru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/06/519/2661503/polres-malang-ungkap-perkebunan-ganja-seluas-satu-hektare-di-lereng-gunung-semeru"/><item><title>Polres Malang Ungkap Perkebunan Ganja Seluas Satu Hektare di Lereng Gunung Semeru       </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/06/519/2661503/polres-malang-ungkap-perkebunan-ganja-seluas-satu-hektare-di-lereng-gunung-semeru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/06/519/2661503/polres-malang-ungkap-perkebunan-ganja-seluas-satu-hektare-di-lereng-gunung-semeru</guid><pubDate>Selasa 06 September 2022 01:26 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/05/519/2661503/polres-malang-ungkap-perkebunan-ganja-seluas-satu-hektare-di-lereng-gunung-semeru-llfJmYEAsQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua tersangka ladang ganja di Malang. (Foto: Avirista M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/05/519/2661503/polres-malang-ungkap-perkebunan-ganja-seluas-satu-hektare-di-lereng-gunung-semeru-llfJmYEAsQ.jpg</image><title>Dua tersangka ladang ganja di Malang. (Foto: Avirista M)</title></images><description>MALANG - Polisi berhasil mengungkap ladang&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di kawasan lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain.

KBO Narkoba Polres Malang Iptu Supardi menuturkan, pihaknya awalnya mengamankan dua orang pengguna sabu dan&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu,&amp;nbsp;ganja hingga sejumlah tanaman&amp;nbsp;ganja.

&quot;Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas itu satu hektare saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya,&quot; ucap Supardi saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin (5/9/2022) sore.

Dari hasil penangkapan ke tersangka KSN, polisi berhasil mengamankan 27 buah batang pohon&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;seberat 31 gram.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mahasiswa Ini Nekat Edarkan Ganja di Dalam Kampus
&quot;Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, ini batangnya diambil daun-daun dan batangnya,&quot; tuturnya.

Dia memastikan bahwa ladang&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;itu juga ditanam di lokasi lainnya.

&quot;Keterangannya belum ada (yang dijual), uang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja,,tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen,&quot; jelasnya.

Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. &quot;Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,&quot; ujarnya.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.&quot;Ini menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022. Dimana berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka,&quot; tutur Ferli Hidayat.

Ferli menerangkan, secara jumlah kasus yang diungkap di tahun 2022 ini memang lebih sedikit dibanding tahun 2022. Namun secara kualitas barang bukti di Operasi Tumpas Narkoba 2022 diakuinya lebih banyak.

&quot;Dari segi kualitas terutama barang bukti yang disita jauh melebihi capaian Operasi Tumpas 2021,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>MALANG - Polisi berhasil mengungkap ladang&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di kawasan lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain.

KBO Narkoba Polres Malang Iptu Supardi menuturkan, pihaknya awalnya mengamankan dua orang pengguna sabu dan&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu,&amp;nbsp;ganja hingga sejumlah tanaman&amp;nbsp;ganja.

&quot;Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas itu satu hektare saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya,&quot; ucap Supardi saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin (5/9/2022) sore.

Dari hasil penangkapan ke tersangka KSN, polisi berhasil mengamankan 27 buah batang pohon&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;seberat 31 gram.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mahasiswa Ini Nekat Edarkan Ganja di Dalam Kampus
&quot;Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, ini batangnya diambil daun-daun dan batangnya,&quot; tuturnya.

Dia memastikan bahwa ladang&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;itu juga ditanam di lokasi lainnya.

&quot;Keterangannya belum ada (yang dijual), uang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja,,tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen,&quot; jelasnya.

Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. &quot;Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,&quot; ujarnya.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang&amp;nbsp;ganja&amp;nbsp;di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.&quot;Ini menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022. Dimana berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka,&quot; tutur Ferli Hidayat.

Ferli menerangkan, secara jumlah kasus yang diungkap di tahun 2022 ini memang lebih sedikit dibanding tahun 2022. Namun secara kualitas barang bukti di Operasi Tumpas Narkoba 2022 diakuinya lebih banyak.

&quot;Dari segi kualitas terutama barang bukti yang disita jauh melebihi capaian Operasi Tumpas 2021,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
