<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Malaysia Cabut Aturan Wajib Kenakan Masker di Dalam Ruangan</title><description>Masker masih wajib dikenakan di transportasi umum dan institusi medis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/18/2662879/malaysia-cabut-aturan-wajib-kenakan-masker-di-dalam-ruangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/18/2662879/malaysia-cabut-aturan-wajib-kenakan-masker-di-dalam-ruangan"/><item><title>Malaysia Cabut Aturan Wajib Kenakan Masker di Dalam Ruangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/18/2662879/malaysia-cabut-aturan-wajib-kenakan-masker-di-dalam-ruangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/18/2662879/malaysia-cabut-aturan-wajib-kenakan-masker-di-dalam-ruangan</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/18/2662879/malaysia-cabut-aturan-wajib-kenakan-masker-di-dalam-ruangan-27lCZdWPNm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/18/2662879/malaysia-cabut-aturan-wajib-kenakan-masker-di-dalam-ruangan-27lCZdWPNm.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>KUALA LUMPUR - Malaysia mencabut aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan, yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pencabutan aturan itu diumumkan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin pada Rabu, (7/9/2022).
Khairy mengumumkan bahwa efektif segera, penggunaan masker wajah hanya akan wajib digunakan ketika menggunakan transportasi umum di bus, kereta api, taksi pesawat, kendaraan e-hailing serta di rumah sakit dan institusi medis.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Cerita WNI di Malaysia: Tak Pakai Masker Didenda Rp3 Juta
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bergejala dan positif Covid-19.
Namun, Khairy mengatakan pemilik properti diizinkan untuk memberlakukan aturan masker wajah pada pengunjung ke tempat mereka.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pakai Sepatu Hermes Mewah Saat Bertemu Wakil PM Singapura, PM Malaysia Dikritik Netizen
Sementara penggunaan di dalam ruangan adalah opsional, Khairy mengatakan kementerian masih sangat mendorong masker wajah untuk dipakai di tempat-tempat ramai seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
&amp;ldquo;Individu berisiko tinggi seperti lansia, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit kronis atau dengan kekebalan rendah juga sangat dianjurkan untuk memakai masker wajah.&quot;Individu yang melakukan aktivitas dengan kelompok berisiko tinggi seperti orang tua dan anak-anak juga disarankan untuk memakai masker,&quot; kata Khairy sebagaimana dilansir The Star.
Dia mengatakan kementerian membuat keputusan untuk menghapus mandat masker setelah mempertimbangkan situasi Covid-19 yang membaik di negara itu.
Malaysia mewajibkan masyarakat untuk memakai masker pada 1 Agustus 2020. Pada 1 Mei tahun ini, negara tersebut menghapus persyaratan penggunaan masker wajah di luar ruangan.</description><content:encoded>KUALA LUMPUR - Malaysia mencabut aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan, yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pencabutan aturan itu diumumkan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin pada Rabu, (7/9/2022).
Khairy mengumumkan bahwa efektif segera, penggunaan masker wajah hanya akan wajib digunakan ketika menggunakan transportasi umum di bus, kereta api, taksi pesawat, kendaraan e-hailing serta di rumah sakit dan institusi medis.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Cerita WNI di Malaysia: Tak Pakai Masker Didenda Rp3 Juta
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bergejala dan positif Covid-19.
Namun, Khairy mengatakan pemilik properti diizinkan untuk memberlakukan aturan masker wajah pada pengunjung ke tempat mereka.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Pakai Sepatu Hermes Mewah Saat Bertemu Wakil PM Singapura, PM Malaysia Dikritik Netizen
Sementara penggunaan di dalam ruangan adalah opsional, Khairy mengatakan kementerian masih sangat mendorong masker wajah untuk dipakai di tempat-tempat ramai seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
&amp;ldquo;Individu berisiko tinggi seperti lansia, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit kronis atau dengan kekebalan rendah juga sangat dianjurkan untuk memakai masker wajah.&quot;Individu yang melakukan aktivitas dengan kelompok berisiko tinggi seperti orang tua dan anak-anak juga disarankan untuk memakai masker,&quot; kata Khairy sebagaimana dilansir The Star.
Dia mengatakan kementerian membuat keputusan untuk menghapus mandat masker setelah mempertimbangkan situasi Covid-19 yang membaik di negara itu.
Malaysia mewajibkan masyarakat untuk memakai masker pada 1 Agustus 2020. Pada 1 Mei tahun ini, negara tersebut menghapus persyaratan penggunaan masker wajah di luar ruangan.</content:encoded></item></channel></rss>
