<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penganiayaan di Gontor, Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Izin Operasional Pesantren akan Dicabut</title><description>&amp;nbsp;
Menurut Yaqut jika hal tersebut terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap santri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662521/kasus-penganiayaan-di-gontor-jika-terbukti-lakukan-kekerasan-izin-operasional-pesantren-akan-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662521/kasus-penganiayaan-di-gontor-jika-terbukti-lakukan-kekerasan-izin-operasional-pesantren-akan-dicabut"/><item><title>Kasus Penganiayaan di Gontor, Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Izin Operasional Pesantren akan Dicabut</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662521/kasus-penganiayaan-di-gontor-jika-terbukti-lakukan-kekerasan-izin-operasional-pesantren-akan-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662521/kasus-penganiayaan-di-gontor-jika-terbukti-lakukan-kekerasan-izin-operasional-pesantren-akan-dicabut</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662521/kasus-penganiayaan-di-gontor-jika-terbukti-lakukan-kekerasan-izin-operasional-pesantren-akan-dicabut-HYLVKsTbQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Yaqut Cholil Qoumas di Tanah Suci/ Foto: Humas Kemenag </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662521/kasus-penganiayaan-di-gontor-jika-terbukti-lakukan-kekerasan-izin-operasional-pesantren-akan-dicabut-HYLVKsTbQf.jpg</image><title>Menag Yaqut Cholil Qoumas di Tanah Suci/ Foto: Humas Kemenag </title></images><description>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal kasus tewasnya Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak. Albar tewas diduga dianiaya.

Menurut Yaqut jika hal tersebut terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap santri. Maka dirinya akan melakukan pencabutan izin operasional pesantren.

BACA JUGA:Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari

&quot;Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasional nya. Karena izin operasional pesantren itu ada di kemenag,&quot; kata Menag usai  Acara Bincang Kebangsaan  di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu,(7/9/2022).

&quot;Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum,&quot; kata dia.

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Minta Duduk Berdekatan saat Dialog dengan Putin dan Zelensky: Kalau Jauh Saya Tinggal Pulang

Lebih lanjut, Gus Men juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki keputusan menteri agama (KMA) mengenai pesantren. KMA itu terkait bagaimana pesantren  harus melindungi anak-anak, perempuan, serta mengajarkan hal-hal dan contoh yang baik.

Walaupun pada kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa Kemenag tak dapat melakukan intervensi lebih jauh terkait kasus itu. Sebab pesantren merupakan lembaga independen dan tidak struktural di bawah kemenag.

&quot;Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalam nya,enggak bisa,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Nama-Namanya

Dengan demikian, dirinya tengah mempersiapkan berbagai pendekatan berbeda untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

&quot;Pesantren ini memang unik, lembaga pendidikan yang unik. Karena itu pendekatan kita pun terhadap persoalan persoalan di pesantren tidak bisa seperti kita melakukan pendekatan terhadap misalnya di kementerian ke kantor kemenag provinsi atau kabupaten, enggak bisa. Pendekatan nya harus berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan,&quot; kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal kasus tewasnya Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak. Albar tewas diduga dianiaya.

Menurut Yaqut jika hal tersebut terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap santri. Maka dirinya akan melakukan pencabutan izin operasional pesantren.

BACA JUGA:Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari

&quot;Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasional nya. Karena izin operasional pesantren itu ada di kemenag,&quot; kata Menag usai  Acara Bincang Kebangsaan  di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu,(7/9/2022).

&quot;Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum,&quot; kata dia.

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Minta Duduk Berdekatan saat Dialog dengan Putin dan Zelensky: Kalau Jauh Saya Tinggal Pulang

Lebih lanjut, Gus Men juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki keputusan menteri agama (KMA) mengenai pesantren. KMA itu terkait bagaimana pesantren  harus melindungi anak-anak, perempuan, serta mengajarkan hal-hal dan contoh yang baik.

Walaupun pada kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa Kemenag tak dapat melakukan intervensi lebih jauh terkait kasus itu. Sebab pesantren merupakan lembaga independen dan tidak struktural di bawah kemenag.

&quot;Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalam nya,enggak bisa,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Nama-Namanya

Dengan demikian, dirinya tengah mempersiapkan berbagai pendekatan berbeda untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

&quot;Pesantren ini memang unik, lembaga pendidikan yang unik. Karena itu pendekatan kita pun terhadap persoalan persoalan di pesantren tidak bisa seperti kita melakukan pendekatan terhadap misalnya di kementerian ke kantor kemenag provinsi atau kabupaten, enggak bisa. Pendekatan nya harus berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan,&quot; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
