<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng</title><description>KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, tersangka kasus korupsi dugaan pembangunan gereja.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662528/breaking-news-kpk-tangkap-bupati-mimika-eltinus-omaleng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662528/breaking-news-kpk-tangkap-bupati-mimika-eltinus-omaleng"/><item><title>Breaking News : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662528/breaking-news-kpk-tangkap-bupati-mimika-eltinus-omaleng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662528/breaking-news-kpk-tangkap-bupati-mimika-eltinus-omaleng</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662528/breaking-news-kpk-tangkap-bupati-mimika-eltinus-omaleng-UFKn0pwfCL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662528/breaking-news-kpk-tangkap-bupati-mimika-eltinus-omaleng-UFKn0pwfCL.jpg</image><title>KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Papua.

&quot;Betul,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penangkapan Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eltinus Omaleng diamankan di sebuah hotel Jayapura, Papua. Eltinus Omaleng kemudian dibawa ke Polda Papua. Namun, Ali masih belum membeberkan detail penangkapan terhadap Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA:Praperadilan Bupati Mimika Ditolak, KPK Segera Rampungkan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile

Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Papua.

&quot;Betul,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penangkapan Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eltinus Omaleng diamankan di sebuah hotel Jayapura, Papua. Eltinus Omaleng kemudian dibawa ke Polda Papua. Namun, Ali masih belum membeberkan detail penangkapan terhadap Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA:Praperadilan Bupati Mimika Ditolak, KPK Segera Rampungkan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile

Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

</content:encoded></item></channel></rss>
