<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisah Rusmini Wati, TKW Indramayu yang Lolos dari Vonis Hukuman Mati</title><description>Sebelumnya, TKW asal Indramayu ini tersandung kasus dugaan sihir atau santet kepada majikannya dan telah menjalani 11 tahun di penjara.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662538/kisah-rusmini-wati-tkw-indramayu-yang-lolos-dari-vonis-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662538/kisah-rusmini-wati-tkw-indramayu-yang-lolos-dari-vonis-hukuman-mati"/><item><title>Kisah Rusmini Wati, TKW Indramayu yang Lolos dari Vonis Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662538/kisah-rusmini-wati-tkw-indramayu-yang-lolos-dari-vonis-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662538/kisah-rusmini-wati-tkw-indramayu-yang-lolos-dari-vonis-hukuman-mati</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662538/kisah-rusmini-wati-tkw-indramayu-yang-lolos-dari-vonis-hukuman-mati-iKcwHXkShA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rusmini Wati dapat berkumpul kembali dengan keluarga/ Foto: Andrian Supendi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662538/kisah-rusmini-wati-tkw-indramayu-yang-lolos-dari-vonis-hukuman-mati-iKcwHXkShA.jpg</image><title>Rusmini Wati dapat berkumpul kembali dengan keluarga/ Foto: Andrian Supendi</title></images><description>JAKARTA - Rusmini Wati (36), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Cangko, Tukdana, Kabupaten Indramayu yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, telah tiba di Indonesia.
Rusmini kini kembali berkumpul bersama keluarganya setelah dibebaskan. Sebelumnya, TKW asal Indramayu ini tersandung kasus dugaan sihir atau santet kepada majikannya dan telah menjalani 11 tahun di penjara.
BACA JUGA:Breaking News : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
&amp;ldquo;Ya, kontrak habis, terus saya mendapatkan musibah. Katanya fitnah dari guna-guna. Syukur Alhamdulillah atas bantuan semuanya yang telah berusaha mengeluarkan saya dari hukuman pancung, hukuman penjara di Arab Saudi,&amp;rdquo; kata Rusmini, Rabu (7/9/2022).
Anaknya yang bernama Siti Kurniawati bertemu Rusmini pertama kalinya setelah sekian lama. Bahkan, Siti belum pernah melihat ibunya. Dia pun merasa terkejut saat bertemu dengan Rusmini.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNi8xLzE1Mjg4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BACA JUGA:Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Rusmini Wati  bercerita, dia berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009. Ketika itu, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di rumah majikannya. Namun saat kontraknya habis dan hendak pulang, dia ditahan.
Tas miliknya digeledah yang membuat dirinya kaget soal maksud penggeledahan tersebut. &quot;Setelah saya bertanya kepada majikan kenapa tas saya digeledah dan kesalahan saya apa, saya langsung dikurung selama dua hari di kamar yang kosong,&quot; terang dia.Akhirnya, lanjut Rusmini Wati, ia pun dibawa ke tahanan Shugra. Lalu, pada 12 Juli 2012 ia divonis hukuman mati dan denda 1 juta Riyal serta hukuman cambuk sebanyak 1.200 kali.
Atas dasar itu pengacara KBRI melalukan gugatan banding. Pada bulan Januari 2015 kerja keras pengacara membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Shugra akhirnya membebaskan Rusmini Wati dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus.
Tidak berhenti, upaya hukum terus dilakukan oleh pengacara, dan pada September 2016 berhasil menyakinkan Majelis Hakim Pengadilan mengubah denda 1 juta riyal menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum, sehingga total hukuman menjadi 12 tahun penjara. Lalu mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun. Jadi kurungan penjara yang dia jalani selama 11 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Rusmini Wati (36), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Cangko, Tukdana, Kabupaten Indramayu yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, telah tiba di Indonesia.
Rusmini kini kembali berkumpul bersama keluarganya setelah dibebaskan. Sebelumnya, TKW asal Indramayu ini tersandung kasus dugaan sihir atau santet kepada majikannya dan telah menjalani 11 tahun di penjara.
BACA JUGA:Breaking News : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
&amp;ldquo;Ya, kontrak habis, terus saya mendapatkan musibah. Katanya fitnah dari guna-guna. Syukur Alhamdulillah atas bantuan semuanya yang telah berusaha mengeluarkan saya dari hukuman pancung, hukuman penjara di Arab Saudi,&amp;rdquo; kata Rusmini, Rabu (7/9/2022).
Anaknya yang bernama Siti Kurniawati bertemu Rusmini pertama kalinya setelah sekian lama. Bahkan, Siti belum pernah melihat ibunya. Dia pun merasa terkejut saat bertemu dengan Rusmini.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNi8xLzE1Mjg4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BACA JUGA:Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Rusmini Wati  bercerita, dia berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009. Ketika itu, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di rumah majikannya. Namun saat kontraknya habis dan hendak pulang, dia ditahan.
Tas miliknya digeledah yang membuat dirinya kaget soal maksud penggeledahan tersebut. &quot;Setelah saya bertanya kepada majikan kenapa tas saya digeledah dan kesalahan saya apa, saya langsung dikurung selama dua hari di kamar yang kosong,&quot; terang dia.Akhirnya, lanjut Rusmini Wati, ia pun dibawa ke tahanan Shugra. Lalu, pada 12 Juli 2012 ia divonis hukuman mati dan denda 1 juta Riyal serta hukuman cambuk sebanyak 1.200 kali.
Atas dasar itu pengacara KBRI melalukan gugatan banding. Pada bulan Januari 2015 kerja keras pengacara membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Shugra akhirnya membebaskan Rusmini Wati dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus.
Tidak berhenti, upaya hukum terus dilakukan oleh pengacara, dan pada September 2016 berhasil menyakinkan Majelis Hakim Pengadilan mengubah denda 1 juta riyal menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum, sehingga total hukuman menjadi 12 tahun penjara. Lalu mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun. Jadi kurungan penjara yang dia jalani selama 11 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
