<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dibanjiri Pertanyaan, Ratu Atut: Ini Kayaknya Wartawan Baru-Baru Ya</title><description>Atut dan tiga lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang mayoritas telah menjalani 2/3 masa hukuman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662553/dibanjiri-pertanyaan-ratu-atut-ini-kayaknya-wartawan-baru-baru-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662553/dibanjiri-pertanyaan-ratu-atut-ini-kayaknya-wartawan-baru-baru-ya"/><item><title>Dibanjiri Pertanyaan, Ratu Atut: Ini Kayaknya Wartawan Baru-Baru Ya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662553/dibanjiri-pertanyaan-ratu-atut-ini-kayaknya-wartawan-baru-baru-ya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662553/dibanjiri-pertanyaan-ratu-atut-ini-kayaknya-wartawan-baru-baru-ya</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nadilla Syabriya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662553/dibanjiri-pertanyaan-ratu-atut-ini-kayaknya-wartawan-baru-baru-ya-Rhq1ZtUVqk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratu Atut (Foto MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662553/dibanjiri-pertanyaan-ratu-atut-ini-kayaknya-wartawan-baru-baru-ya-Rhq1ZtUVqk.jpg</image><title>Ratu Atut (Foto MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun dipenjara karena terjerat kasus korupsi.

&amp;ldquo;Alhamdulillah bisa dipertemukan kembali seutuhnya dengan keluarga. Ini wartawannya baru-baru ya?&amp;rdquo; ucap Atut ketika menjumpai wartawan, Selasa (8/9/2022).

Selain Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga bebas bersyarat pada hari ini. Lalu dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNy8xLzE1MjkyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Atut dan tiga lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang mayoritas telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Atut harus wajib melapor kepada pihak Lapas.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus suap ini, pada 1 September 2014 Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun dipenjara karena terjerat kasus korupsi.

&amp;ldquo;Alhamdulillah bisa dipertemukan kembali seutuhnya dengan keluarga. Ini wartawannya baru-baru ya?&amp;rdquo; ucap Atut ketika menjumpai wartawan, Selasa (8/9/2022).

Selain Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga bebas bersyarat pada hari ini. Lalu dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNy8xLzE1MjkyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Atut dan tiga lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang mayoritas telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Atut harus wajib melapor kepada pihak Lapas.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus suap ini, pada 1 September 2014 Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
</content:encoded></item></channel></rss>
