<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkumham Obral Bebas Bersyarat Para Koruptor, KPK: Jangan Diistimewakan!   </title><description>KPK mengkritisi keputusan Kemenkumham dalam memberikan program pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662776/kemenkumham-obral-bebas-bersyarat-para-koruptor-kpk-jangan-diistimewakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662776/kemenkumham-obral-bebas-bersyarat-para-koruptor-kpk-jangan-diistimewakan"/><item><title>Kemenkumham Obral Bebas Bersyarat Para Koruptor, KPK: Jangan Diistimewakan!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662776/kemenkumham-obral-bebas-bersyarat-para-koruptor-kpk-jangan-diistimewakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2662776/kemenkumham-obral-bebas-bersyarat-para-koruptor-kpk-jangan-diistimewakan</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662776/kemenkumham-obral-bebas-bersyarat-para-koruptor-kpk-jangan-diistimewakan-v46CSgKIza.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2662776/kemenkumham-obral-bebas-bersyarat-para-koruptor-kpk-jangan-diistimewakan-v46CSgKIza.jpg</image><title>Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan program pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Oleh karenanya, kata Ali, perlu penanganan serta penegakan hukum ekstra agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

&quot;Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (7/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Ratu Atut Dikenakan Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Menurut Ali, salah satu langkah untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yakni dengan pemenjaraan. Termasuk, sambung Ali, pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri.

&quot;Di mana kita pahami bahwa penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa&quot; beber Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Selain Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas dari Lapas Tangerang Hari Ini
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNy8xLzE1MjkyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Sehingga, dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,&quot; imbuhnya.

KPK berharap tidak ada perlakuan istimewa apalagi pengurangan masa tahanan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Kata Ali, KPK juga sedang melakukan upaya pemberian efek jera terhadap para pelaku korupsi lewat perampasan aset hingga pencabutan hak politik.

&quot;Untuk itu, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum TPK, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan program pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Oleh karenanya, kata Ali, perlu penanganan serta penegakan hukum ekstra agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

&quot;Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (7/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Ratu Atut Dikenakan Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Menurut Ali, salah satu langkah untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yakni dengan pemenjaraan. Termasuk, sambung Ali, pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri.

&quot;Di mana kita pahami bahwa penegakkan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa&quot; beber Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Selain Ratu Atut, Pinangki Juga Bebas dari Lapas Tangerang Hari Ini
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNy8xLzE1MjkyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Sehingga, dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,&quot; imbuhnya.

KPK berharap tidak ada perlakuan istimewa apalagi pengurangan masa tahanan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Kata Ali, KPK juga sedang melakukan upaya pemberian efek jera terhadap para pelaku korupsi lewat perampasan aset hingga pencabutan hak politik.

&quot;Untuk itu, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum TPK, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
