<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituduh Terima Gratifikasi dari Pengacara Ferdy Sambo, Dewan Pers: Tak Ada Gratifikasi dalam Bentuk Apapun!   </title><description>Dewan Pers membantah adanya tuduhan aliran dana atau gratifikasi dari tim Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2663009/dituduh-terima-gratifikasi-dari-pengacara-ferdy-sambo-dewan-pers-tak-ada-gratifikasi-dalam-bentuk-apapun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2663009/dituduh-terima-gratifikasi-dari-pengacara-ferdy-sambo-dewan-pers-tak-ada-gratifikasi-dalam-bentuk-apapun"/><item><title>Dituduh Terima Gratifikasi dari Pengacara Ferdy Sambo, Dewan Pers: Tak Ada Gratifikasi dalam Bentuk Apapun!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2663009/dituduh-terima-gratifikasi-dari-pengacara-ferdy-sambo-dewan-pers-tak-ada-gratifikasi-dalam-bentuk-apapun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/337/2663009/dituduh-terima-gratifikasi-dari-pengacara-ferdy-sambo-dewan-pers-tak-ada-gratifikasi-dalam-bentuk-apapun</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Andhika Shaputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2663009/dituduh-terima-gratifikasi-dari-pengacara-ferdy-sambo-dewan-pers-tak-ada-gratifikasi-dalam-bentuk-apapun-NimTo1rhUB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/337/2663009/dituduh-terima-gratifikasi-dari-pengacara-ferdy-sambo-dewan-pers-tak-ada-gratifikasi-dalam-bentuk-apapun-NimTo1rhUB.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pers membantah adanya tuduhan aliran dana atau gratifikasi dari tim Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kepada oknum anggota Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu.
Sanggahan itu setelah seorang bernama Teuku Yudhistira telah melaporkan Dewan Pers ke Bareskrim dan Itwasum Polri, pada Senin 5 September 2022,
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menegaskan, jika laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta, dan hanya berdasarkan asumsi.

Menurut Yadi, Dewan Pers menerima pengacara keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan, pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers.

&quot;Dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun,&quot; tega Yadi dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J di Mako Brimob Hari Ini
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kata Yadi, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya pada surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

&quot;Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut,&quot; pungkas Yadi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pers membantah adanya tuduhan aliran dana atau gratifikasi dari tim Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kepada oknum anggota Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu.
Sanggahan itu setelah seorang bernama Teuku Yudhistira telah melaporkan Dewan Pers ke Bareskrim dan Itwasum Polri, pada Senin 5 September 2022,
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menegaskan, jika laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta, dan hanya berdasarkan asumsi.

Menurut Yadi, Dewan Pers menerima pengacara keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan, pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers.

&quot;Dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun,&quot; tega Yadi dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Terkait Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J di Mako Brimob Hari Ini
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8wNS8xLzE1Mjg2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kata Yadi, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya pada surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

&quot;Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut,&quot; pungkas Yadi.
</content:encoded></item></channel></rss>
