<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Terima Uang Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anggotanya Terancam Dipecat   </title><description>Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus),</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/338/2662686/diduga-terima-uang-kasus-judi-online-kanit-reskrim-polsek-penjaringan-dan-anggotanya-terancam-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/338/2662686/diduga-terima-uang-kasus-judi-online-kanit-reskrim-polsek-penjaringan-dan-anggotanya-terancam-dipecat"/><item><title>Diduga Terima Uang Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anggotanya Terancam Dipecat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/338/2662686/diduga-terima-uang-kasus-judi-online-kanit-reskrim-polsek-penjaringan-dan-anggotanya-terancam-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/338/2662686/diduga-terima-uang-kasus-judi-online-kanit-reskrim-polsek-penjaringan-dan-anggotanya-terancam-dipecat</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/338/2662686/diduga-terima-uang-kasus-judi-online-kanit-reskrim-polsek-penjaringan-dan-anggotanya-terancam-dipecat-5Wrnz06e6W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/338/2662686/diduga-terima-uang-kasus-judi-online-kanit-reskrim-polsek-penjaringan-dan-anggotanya-terancam-dipecat-5Wrnz06e6W.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus), karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Gerebeg Perjudian Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
&quot;Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,&quot; ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari
Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.
Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.
&quot;Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; kata Kombes Zulpan
Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.
&quot;Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,&quot; tutup Kombes Zulpan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus), karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Gerebeg Perjudian Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
&quot;Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,&quot; ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari
Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.
Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.
&quot;Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,&quot; kata Kombes Zulpan
Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.
&quot;Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,&quot; tutup Kombes Zulpan.</content:encoded></item></channel></rss>
