<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teller Bank Cantik Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp6,2 Miliar</title><description>Polres Pekalongan, Jawa Tengah menangkap seorang wanita yang merupakan teller cantik pada sebuah bank.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/512/2662520/teller-bank-cantik-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp6-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/07/512/2662520/teller-bank-cantik-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp6-2-miliar"/><item><title>Teller Bank Cantik Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp6,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/07/512/2662520/teller-bank-cantik-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp6-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/07/512/2662520/teller-bank-cantik-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp6-2-miliar</guid><pubDate>Rabu 07 September 2022 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Suryono Sukarno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/07/512/2662520/teller-bank-cantik-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp6-2-miliar-vxba8UFpou.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teeler cantik pada sebuah bank gelapkan dana nasabah hingga Rp6,2 miliar (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/07/512/2662520/teller-bank-cantik-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp6-2-miliar-vxba8UFpou.jpg</image><title>Teeler cantik pada sebuah bank gelapkan dana nasabah hingga Rp6,2 miliar (Foto : iNews)</title></images><description>PEKALONGAN - Aparat kepolisian Polres Pekalongan, Jawa Tengah menangkap seorang wanita yang merupakan teller cantik pada sebuah bank. Tersangka ditangkap karena menggelapkan uang nasabah selama sembilan tahun hingga Rp6,2 milar.
Pelaku berinisial EK merupakan teller pada sebuah bank di Kecamatan Kandangserang. Ia menggelapkan uang milik 243 orang nasabah.
Tersangka EK dalam melakukan aksinya dengan tidak menyetorkan uang nasabah, serta memanipulasi data rekening koran milik nasabah seolah-olah ada kecocokan data rekening.
Setelah sembilan tahun melakukan aksinya, pihak bank yang melakukan audit menemukan perbedaan antara jumlah uang. Dari situ lah pihak bank melakukan penyelidikan dibantu aparat kepolisian.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp173 juta hasil dari menggelapkan uang nasabah. Di depan polisi tersangka mengaku memanipulasi data karena kebutuhan ekonomi.
&quot;Tersangka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi,&quot; ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (7/9/2022).
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi, Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku</description><content:encoded>PEKALONGAN - Aparat kepolisian Polres Pekalongan, Jawa Tengah menangkap seorang wanita yang merupakan teller cantik pada sebuah bank. Tersangka ditangkap karena menggelapkan uang nasabah selama sembilan tahun hingga Rp6,2 milar.
Pelaku berinisial EK merupakan teller pada sebuah bank di Kecamatan Kandangserang. Ia menggelapkan uang milik 243 orang nasabah.
Tersangka EK dalam melakukan aksinya dengan tidak menyetorkan uang nasabah, serta memanipulasi data rekening koran milik nasabah seolah-olah ada kecocokan data rekening.
Setelah sembilan tahun melakukan aksinya, pihak bank yang melakukan audit menemukan perbedaan antara jumlah uang. Dari situ lah pihak bank melakukan penyelidikan dibantu aparat kepolisian.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp173 juta hasil dari menggelapkan uang nasabah. Di depan polisi tersangka mengaku memanipulasi data karena kebutuhan ekonomi.
&quot;Tersangka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi,&quot; ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (7/9/2022).
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi, Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku</content:encoded></item></channel></rss>
