<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Dia Biangnya yang Bikin Koruptor Makin Gampang Dapat Potongan Hukuman</title><description>&amp;nbsp;
Menurut Wamenkumham 2011&amp;mdash;2014, Denny Indrayana, kembalinya rezim &amp;ldquo;obral remisi&amp;rdquo; ini tidaklah mengejutkan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663338/ternyata-ini-dia-biangnya-yang-bikin-koruptor-makin-gampang-dapat-potongan-hukuman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663338/ternyata-ini-dia-biangnya-yang-bikin-koruptor-makin-gampang-dapat-potongan-hukuman"/><item><title>Ternyata Ini Dia Biangnya yang Bikin Koruptor Makin Gampang Dapat Potongan Hukuman</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663338/ternyata-ini-dia-biangnya-yang-bikin-koruptor-makin-gampang-dapat-potongan-hukuman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663338/ternyata-ini-dia-biangnya-yang-bikin-koruptor-makin-gampang-dapat-potongan-hukuman</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663338/ternyata-ini-dia-biangnya-yang-bikin-koruptor-makin-gampang-dapat-potongan-hukuman-a5CwPxLvhf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663338/ternyata-ini-dia-biangnya-yang-bikin-koruptor-makin-gampang-dapat-potongan-hukuman-a5CwPxLvhf.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Freepik</title></images><description>

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat serentak terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menurut Wamenkumham 2011&amp;mdash;2014, Denny Indrayana, kembalinya rezim &amp;ldquo;obral remisi&amp;rdquo; ini tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekwensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:Keluar dari Penjara, Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih

Pembatalan PP 99 tahun 2012, sambungnya, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal &amp;ldquo;pengetatan remisi&amp;rdquo; PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

&quot;Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan 'obral dan jual-beli remisi',&quot; katanya dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:FBI Temukan Kumpulan Dokumen Nuklir dalam Penggerebekan di Rumah Trump

Pasalnya, sejak diterbitkan di tahun 2012, ketika dirinya masih menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, PP 99 telah diuji berkali-kali ke MA dan MK. Dalam putusan-putusan sebelumnya, baik MK maupun MA konsisten menyatakan bahwa PP pengetatan remisi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan sejalan dengan politik hukum pemberantasan korupsi yang luar biasa.

&quot;Sayangnya, pertahanan MK dan MA tersebut jebol juga dengan gempuran tanpa henti para koruptor. Pembatalan PP 99 mengembalikan rezim obral remisi yang menghamparkan karpet merah kebebasan serta menghilangkan efek jera bagi para koruptor,&quot; tuturnya.

Trisula Pembunuh Pemberantasan Korupsi

Dia menerangkan, pembatalan PP 99 Tahun 2012 pada tahun 2021 lalu, adalah salah satu trisula pembunuh pemberantasan korupsi di Tanah Air. Trisula pembunuh kedua adalah dilumpuhkan dan dibunuhnya efektivitas kerja KPK melalui perubahan UU KPK pada tahun 2019.
Melalui perubahan UU tersebut, lanjutnya, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda non-hukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024.

&quot;Sedangkan trisula ketiga adalah kembalinya rezim diskon dan pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung pasca wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar,&quot; ujarnya.

Tiga trisula pembunuh &amp;ldquo;pemberantasan korupsi&amp;rdquo; tersebut, menurutnya menyebabkan korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, dan Indonesia sebagai negara kembali menjadi surga bagi para pelaku korupsi.Baginya, perjuangan untuk membebaskan diri dari korupsi akan kembali terjal dan mendaki. Utamanya menjelang Pilpres 2024, di mana demokrasi atau daulat rakyat berpotensi dibajak oleh Duitokrasi (Daulat Uang).

&quot;Di mana pemodal kuat alias oligarki koruptif, akan berusaha melindungi kepentingan bisnisnya dengan menghadirkan presiden yang menang bukan karena pilihan rakyat, tetapi karena pilihan dan kekuatan uang semata,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:Prioritaskan Pengguna Sepeda, Pemprov DKI Memperluas Jalur Sepeda

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda. Adapun, dua lapas tersebut yakni, Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

&quot;23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang,&quot; kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menko Luhut Sebut G20 untuk Pembangunan Dunia
&quot;Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,&quot; beber Rika.

Adapun, berikut 23 nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat sejak kemarin:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari;

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo;

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.


Rika menjelaskan, pemberian hak bersyarat narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

&quot;Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,&quot; jelas Rika.</description><content:encoded>

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat serentak terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menurut Wamenkumham 2011&amp;mdash;2014, Denny Indrayana, kembalinya rezim &amp;ldquo;obral remisi&amp;rdquo; ini tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekwensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:Keluar dari Penjara, Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih

Pembatalan PP 99 tahun 2012, sambungnya, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal &amp;ldquo;pengetatan remisi&amp;rdquo; PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

&quot;Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan 'obral dan jual-beli remisi',&quot; katanya dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:FBI Temukan Kumpulan Dokumen Nuklir dalam Penggerebekan di Rumah Trump

Pasalnya, sejak diterbitkan di tahun 2012, ketika dirinya masih menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, PP 99 telah diuji berkali-kali ke MA dan MK. Dalam putusan-putusan sebelumnya, baik MK maupun MA konsisten menyatakan bahwa PP pengetatan remisi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan sejalan dengan politik hukum pemberantasan korupsi yang luar biasa.

&quot;Sayangnya, pertahanan MK dan MA tersebut jebol juga dengan gempuran tanpa henti para koruptor. Pembatalan PP 99 mengembalikan rezim obral remisi yang menghamparkan karpet merah kebebasan serta menghilangkan efek jera bagi para koruptor,&quot; tuturnya.

Trisula Pembunuh Pemberantasan Korupsi

Dia menerangkan, pembatalan PP 99 Tahun 2012 pada tahun 2021 lalu, adalah salah satu trisula pembunuh pemberantasan korupsi di Tanah Air. Trisula pembunuh kedua adalah dilumpuhkan dan dibunuhnya efektivitas kerja KPK melalui perubahan UU KPK pada tahun 2019.
Melalui perubahan UU tersebut, lanjutnya, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda non-hukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024.

&quot;Sedangkan trisula ketiga adalah kembalinya rezim diskon dan pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung pasca wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar,&quot; ujarnya.

Tiga trisula pembunuh &amp;ldquo;pemberantasan korupsi&amp;rdquo; tersebut, menurutnya menyebabkan korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, dan Indonesia sebagai negara kembali menjadi surga bagi para pelaku korupsi.Baginya, perjuangan untuk membebaskan diri dari korupsi akan kembali terjal dan mendaki. Utamanya menjelang Pilpres 2024, di mana demokrasi atau daulat rakyat berpotensi dibajak oleh Duitokrasi (Daulat Uang).

&quot;Di mana pemodal kuat alias oligarki koruptif, akan berusaha melindungi kepentingan bisnisnya dengan menghadirkan presiden yang menang bukan karena pilihan rakyat, tetapi karena pilihan dan kekuatan uang semata,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:Prioritaskan Pengguna Sepeda, Pemprov DKI Memperluas Jalur Sepeda

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda. Adapun, dua lapas tersebut yakni, Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

&quot;23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang,&quot; kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menko Luhut Sebut G20 untuk Pembangunan Dunia
&quot;Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,&quot; beber Rika.

Adapun, berikut 23 nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat sejak kemarin:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari;

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo;

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.


Rika menjelaskan, pemberian hak bersyarat narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

&quot;Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,&quot; jelas Rika.</content:encoded></item></channel></rss>
