<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Disidang Etik Besok</title><description>Besok mantan Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian disidang etik terkait kasus Brigadir J.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663401/mantan-wadir-krimum-polda-metro-akbp-jerry-siagian-disidang-etik-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663401/mantan-wadir-krimum-polda-metro-akbp-jerry-siagian-disidang-etik-besok"/><item><title>Mantan Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Disidang Etik Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663401/mantan-wadir-krimum-polda-metro-akbp-jerry-siagian-disidang-etik-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/08/337/2663401/mantan-wadir-krimum-polda-metro-akbp-jerry-siagian-disidang-etik-besok</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663401/mantan-wadir-krimum-polda-metro-akbp-jerry-siagian-disidang-etik-besok-Yk3sr8kOi0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663401/mantan-wadir-krimum-polda-metro-akbp-jerry-siagian-disidang-etik-besok-Yk3sr8kOi0.jpg</image><title>Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, besok, Jumat, 9 September 2022.

&quot;Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Info dari Karo Wabprof seperti itu,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

AKBP Jerry Raymond Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Ia dimutasi sebagai Yanma Polri.

Di sisi lain, Dedi menyebut, untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pekan depan.

&quot;Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan),&quot; ujar Dedi.

BACA JUGA:AKBP Jerry Raymond Siagian Dicopot Akibat Rapat di Polda Metro dan Menekan LPSK

Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yaitu merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, besok, Jumat, 9 September 2022.

&quot;Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Info dari Karo Wabprof seperti itu,&quot; kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

AKBP Jerry Raymond Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Ia dimutasi sebagai Yanma Polri.

Di sisi lain, Dedi menyebut, untuk tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etiknya digelar pekan depan.

&quot;Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan),&quot; ujar Dedi.

BACA JUGA:AKBP Jerry Raymond Siagian Dicopot Akibat Rapat di Polda Metro dan Menekan LPSK

Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yaitu merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

</content:encoded></item></channel></rss>
