<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Tempat di Jakarta, Mulai Pukul 08.00 WIB</title><description>&amp;nbsp;
Bagi pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/338/2663139/hari-ini-layanan-sim-keliling-dibuka-di-5-tempat-di-jakarta-mulai-pukul-08-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/08/338/2663139/hari-ini-layanan-sim-keliling-dibuka-di-5-tempat-di-jakarta-mulai-pukul-08-00-wib"/><item><title>Hari Ini Layanan SIM Keliling Dibuka di 5 Tempat di Jakarta, Mulai Pukul 08.00 WIB</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/338/2663139/hari-ini-layanan-sim-keliling-dibuka-di-5-tempat-di-jakarta-mulai-pukul-08-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/08/338/2663139/hari-ini-layanan-sim-keliling-dibuka-di-5-tempat-di-jakarta-mulai-pukul-08-00-wib</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 07:24 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/338/2663139/hari-ini-layanan-sim-keliling-dibuka-di-5-tempat-di-jakarta-mulai-pukul-08-00-wib-NIy4o7pGqv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/338/2663139/hari-ini-layanan-sim-keliling-dibuka-di-5-tempat-di-jakarta-mulai-pukul-08-00-wib-NIy4o7pGqv.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi secara berkeliling (SIM Keliling) pada empat wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Kamis (7/9/2022).

Mengutip media sosial TMC Polda Metro Jaya lima gerai pelayanan SIM Keliling itu ada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Sediakan Payung, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Hari Ini

Bagi pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sebagaimana dilansir dari Antara, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Perempuan-Perempuan di Papua Nugini Dituduh Gunakan Sihir, Korban Dibakar hingga Disalib di Jalanan

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.



Sedangkan, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi secara berkeliling (SIM Keliling) pada empat wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Kamis (7/9/2022).

Mengutip media sosial TMC Polda Metro Jaya lima gerai pelayanan SIM Keliling itu ada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Sediakan Payung, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Hari Ini

Bagi pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sebagaimana dilansir dari Antara, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Perempuan-Perempuan di Papua Nugini Dituduh Gunakan Sihir, Korban Dibakar hingga Disalib di Jalanan

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.



Sedangkan, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

</content:encoded></item></channel></rss>
