<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Dilayani Istri, Suami Cabuli Adik Kandung dan Ipar</title><description>Seorang suami di Situbondo mencabuli adik kandung dan iparnya karena sang istri menolak melayaninya gara-gara nafkah harian tidak dipenuhi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663167/tak-dilayani-istri-suami-cabuli-adik-kandung-dan-ipar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663167/tak-dilayani-istri-suami-cabuli-adik-kandung-dan-ipar"/><item><title>Tak Dilayani Istri, Suami Cabuli Adik Kandung dan Ipar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663167/tak-dilayani-istri-suami-cabuli-adik-kandung-dan-ipar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663167/tak-dilayani-istri-suami-cabuli-adik-kandung-dan-ipar</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 08:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riski Amirul Ahmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/519/2663167/tak-dilayani-istri-suami-cabuli-adik-kandung-dan-ipar-Bb1Xddav9q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencabulan adik kandung dan ipar di Situbondo. (iNews/Riski Amirul Ahmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/519/2663167/tak-dilayani-istri-suami-cabuli-adik-kandung-dan-ipar-Bb1Xddav9q.jpg</image><title>Pelaku pencabulan adik kandung dan ipar di Situbondo. (iNews/Riski Amirul Ahmad)</title></images><description>SITUBONDO - Seorang pria di Situbondo, Jawa Timur, mencabuli adik kandung dan adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku Sahrito (35), warga Kecamatan Asembagus, mengaku mencabuli dua adiknya tersebut lantaran tidak dilayani istrinya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah lama dia tidak diberikan jatah berhubungan badan. Ia mengaku setiap kali meminta, istrinya selalu ditolak.

Kondisi tersebut membuatnya nekat mencabuli adik kandung dan iparnya yang masih di bawah umur.
&quot;Saya sadah lama tak berhubungan badan. Tak kuat menahan nafsu,&quot; katanya.

Sahrito menjelaskan alasan istri menolak melayaninya. Hal itu karena dia tidak bisa memenuhi nafkah Rp100.000 per hari yang diminta sang istri.

BACA JUGA:Eks Ketua RT Cabul di Bekasi Hanya Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Keberatan

&quot;Karena tak bisa ngasih Rp100.000, dia nolak kalau hubungan badan,&quot; katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban syok berat. Keduanya pun memerlukan pendampingan khusus.

&quot;Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah,&quot; katanya.

Kini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>SITUBONDO - Seorang pria di Situbondo, Jawa Timur, mencabuli adik kandung dan adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku Sahrito (35), warga Kecamatan Asembagus, mengaku mencabuli dua adiknya tersebut lantaran tidak dilayani istrinya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah lama dia tidak diberikan jatah berhubungan badan. Ia mengaku setiap kali meminta, istrinya selalu ditolak.

Kondisi tersebut membuatnya nekat mencabuli adik kandung dan iparnya yang masih di bawah umur.
&quot;Saya sadah lama tak berhubungan badan. Tak kuat menahan nafsu,&quot; katanya.

Sahrito menjelaskan alasan istri menolak melayaninya. Hal itu karena dia tidak bisa memenuhi nafkah Rp100.000 per hari yang diminta sang istri.

BACA JUGA:Eks Ketua RT Cabul di Bekasi Hanya Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Keberatan

&quot;Karena tak bisa ngasih Rp100.000, dia nolak kalau hubungan badan,&quot; katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban syok berat. Keduanya pun memerlukan pendampingan khusus.

&quot;Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah,&quot; katanya.

Kini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
