<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pencabulan, Kubu Mas Bechi Minta Jaksa Hadirkan Saksi Dalam BAP </title><description>&quot;Padahal, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU,&quot; kata Pasek.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663675/sidang-pencabulan-kubu-mas-bechi-minta-jaksa-hadirkan-saksi-dalam-bap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663675/sidang-pencabulan-kubu-mas-bechi-minta-jaksa-hadirkan-saksi-dalam-bap"/><item><title>Sidang Pencabulan, Kubu Mas Bechi Minta Jaksa Hadirkan Saksi Dalam BAP </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663675/sidang-pencabulan-kubu-mas-bechi-minta-jaksa-hadirkan-saksi-dalam-bap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/08/519/2663675/sidang-pencabulan-kubu-mas-bechi-minta-jaksa-hadirkan-saksi-dalam-bap</guid><pubDate>Kamis 08 September 2022 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/519/2663675/sidang-pencabulan-kubu-mas-bechi-minta-jaksa-hadirkan-saksi-dalam-bap-1wOqueUVkp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mas Bechi (Foto: Medsos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/519/2663675/sidang-pencabulan-kubu-mas-bechi-minta-jaksa-hadirkan-saksi-dalam-bap-1wOqueUVkp.jpg</image><title>Mas Bechi (Foto: Medsos)</title></images><description>SURABAYA - Pengacara terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang dianggap memberatkan terdakwa.&amp;nbsp;
Hal itu disampaikan Pasek dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022). Protes ini pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Keterangan Saksi Sidang Mas Bechi Dukung Pembuktian Pencabulan Santiwati
Pasek menjelaskan, dalam sidang jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. &quot;Padahal, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU,&quot; kata Pasek.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMC8xLzE1MTczMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Ia menambahkan, dalam dakwaan kedua jaksa menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harus mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

&quot;Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Sidoarjo&amp;nbsp;
Menurutnya, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman.

&quot;Alat bukti saksi, terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah,&quot; kata Pasek.

Sementara JPU Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Namun, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.

&quot;Saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup,&quot; katanya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>SURABAYA - Pengacara terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang dianggap memberatkan terdakwa.&amp;nbsp;
Hal itu disampaikan Pasek dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022). Protes ini pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Keterangan Saksi Sidang Mas Bechi Dukung Pembuktian Pencabulan Santiwati
Pasek menjelaskan, dalam sidang jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. &quot;Padahal, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU,&quot; kata Pasek.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMC8xLzE1MTczMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Ia menambahkan, dalam dakwaan kedua jaksa menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harus mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

&quot;Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Sidoarjo&amp;nbsp;
Menurutnya, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman.

&quot;Alat bukti saksi, terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah,&quot; kata Pasek.

Sementara JPU Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Namun, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.

&quot;Saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup,&quot; katanya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
