<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 4 Fakta Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, Ternyata Hanya Pelanggaran Tingkat Sedang   </title><description>AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan&amp;nbsp; terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663813/4-fakta-sidang-etik-akp-dyah-chandrawati-ternyata-hanya-pelanggaran-tingkat-sedang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663813/4-fakta-sidang-etik-akp-dyah-chandrawati-ternyata-hanya-pelanggaran-tingkat-sedang"/><item><title> 4 Fakta Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, Ternyata Hanya Pelanggaran Tingkat Sedang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663813/4-fakta-sidang-etik-akp-dyah-chandrawati-ternyata-hanya-pelanggaran-tingkat-sedang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663813/4-fakta-sidang-etik-akp-dyah-chandrawati-ternyata-hanya-pelanggaran-tingkat-sedang</guid><pubDate>Jum'at 09 September 2022 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Andhika Shaputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663813/4-fakta-sidang-etik-akp-dyah-chandrawati-ternyata-hanya-pelanggaran-tingkat-sedang-nNIYuEIr2o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKP Dyah Chandrawati jalani sidang etik (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663813/4-fakta-sidang-etik-akp-dyah-chandrawati-ternyata-hanya-pelanggaran-tingkat-sedang-nNIYuEIr2o.jpg</image><title>AKP Dyah Chandrawati jalani sidang etik (foto: tangkapan layar)</title></images><description>POLRI terus melanjutkan sidang etik terhadap personel kepolisian, yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemarin, Kamis 8 September 2022, komisi menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar, yaitu AKP Dyah Chandrawati. Meski begitu, sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sempat Ikuti Skenario Palsu Ferdy Sambo, Ini Kesaksian Mengejutkan Bripka Ricky Rizal
Berikut 5 fakta sidang etik kepada AKP Dyah Chandrawati:

1. AKP Dyah Pelanggaran Etik Dalam Kategori Sedang

&quot;Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang,&quot; ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Klaim Alat Lie Detector yang Dites ke Ferdy Sambo Cs Diakui Dunia, Akurasinya 93%
Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam perkara Brigadir J.

&quot;Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,&quot; ucap Dedi.

2. AKP Dyah Tidak Profesional dalam Melaksanakan Tugas
&amp;nbsp;
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Ini Penampakannya
Nurul kembali menegaskan, bahwa sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Perlu rekan-rekan media ketahui, bahwa pelaksanaan sidang AKP DC tidak ada kaitanya dengan Obstruction of Justice,&quot; ujar Nurul.

3. AKP Dyah Chandrawati di Demosi Setahun
&amp;nbsp;
AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administratif terkait pelanggaran di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.

&quot;Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun,&quot; kata Nurul.

Menurut komisi etik, AKP Dyah dijatuhkan saksi etika lantaran perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. &quot;Permohonan maaf secara lisan dan tertulis didepan KKEP,&quot; ujar Nurul.

4. AKP Dyah Chandrawati Tak Profesional Kelola Senpi Milik Bharada E
&amp;nbsp;
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati, terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didemosi setahun dan melakukan permintaan maaf secara lisan maupun tulisan dihadapan komisi etik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik dari Bharada E.

&quot;Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa,&quot; kata Nurul.

Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, Lasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

&quot;Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,&quot; ujar Nurul.</description><content:encoded>POLRI terus melanjutkan sidang etik terhadap personel kepolisian, yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemarin, Kamis 8 September 2022, komisi menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar, yaitu AKP Dyah Chandrawati. Meski begitu, sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sempat Ikuti Skenario Palsu Ferdy Sambo, Ini Kesaksian Mengejutkan Bripka Ricky Rizal
Berikut 5 fakta sidang etik kepada AKP Dyah Chandrawati:

1. AKP Dyah Pelanggaran Etik Dalam Kategori Sedang

&quot;Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang,&quot; ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Klaim Alat Lie Detector yang Dites ke Ferdy Sambo Cs Diakui Dunia, Akurasinya 93%
Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam perkara Brigadir J.

&quot;Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,&quot; ucap Dedi.

2. AKP Dyah Tidak Profesional dalam Melaksanakan Tugas
&amp;nbsp;
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Ini Penampakannya
Nurul kembali menegaskan, bahwa sidang etik terhadap AKP Dyah ini tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

&quot;Perlu rekan-rekan media ketahui, bahwa pelaksanaan sidang AKP DC tidak ada kaitanya dengan Obstruction of Justice,&quot; ujar Nurul.

3. AKP Dyah Chandrawati di Demosi Setahun
&amp;nbsp;
AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika dan administratif terkait pelanggaran di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Dyah yakni demosi selama satu tahun.

&quot;Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun,&quot; kata Nurul.

Menurut komisi etik, AKP Dyah dijatuhkan saksi etika lantaran perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. &quot;Permohonan maaf secara lisan dan tertulis didepan KKEP,&quot; ujar Nurul.

4. AKP Dyah Chandrawati Tak Profesional Kelola Senpi Milik Bharada E
&amp;nbsp;
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati, terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didemosi setahun dan melakukan permintaan maaf secara lisan maupun tulisan dihadapan komisi etik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik dari Bharada E.

&quot;Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa,&quot; kata Nurul.

Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, Lasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

&quot;Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,&quot; ujar Nurul.</content:encoded></item></channel></rss>
