<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Lengkapi Berkas Sekaligus Periksa Psikologi Bripka Ricky Rizal</title><description>Kali ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas P-19 sekaligus pemeriksaan psikologi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663843/bareskrim-lengkapi-berkas-sekaligus-periksa-psikologi-bripka-ricky-rizal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663843/bareskrim-lengkapi-berkas-sekaligus-periksa-psikologi-bripka-ricky-rizal"/><item><title>Bareskrim Lengkapi Berkas Sekaligus Periksa Psikologi Bripka Ricky Rizal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663843/bareskrim-lengkapi-berkas-sekaligus-periksa-psikologi-bripka-ricky-rizal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2663843/bareskrim-lengkapi-berkas-sekaligus-periksa-psikologi-bripka-ricky-rizal</guid><pubDate>Jum'at 09 September 2022 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663843/bareskrim-lengkapi-berkas-sekaligus-periksa-psikologi-bripka-ricky-rizal-KDXYcYy0JP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/08/337/2663843/bareskrim-lengkapi-berkas-sekaligus-periksa-psikologi-bripka-ricky-rizal-KDXYcYy0JP.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR). Kali ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas P-19 sekaligus pemeriksaan psikologi.
&quot;Pemeriksaan lanjutan. Jadi pertama-tama tadi pagi pemeriksaan psikolog terhadap kesehatan beliau. Ditanya tanya keadaan bagaimana persiapan sidang, atau bagaimana mengantisipasi kalau putusannya bagaimana nanti,&quot; kata Pengacara Bripka RR, Erman Umar di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (8/9/2022).
Erman menuturkan, pemeriksaan lanjutan kliennya tersebut dibutuhkan untuk mempertajam atau mempertegas guna melengkapi petunjuk JPU terkait berkas penyidikan yang P-19.
&quot;Mungkin karena mengulang ulang itu, jadi gak praktis. Sebenernya kan jam 3 tadi, cuman panjangnya ada juga pemeriksan tambahan saksi. Jadi intinya gitu, misalnya kejadian Saguling, kejadian Magelang, itu di pertanyakan lagi, dipertegas lagi, kejadian yang di Duren Tiga, intinya mempertegas,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sempat Ikuti Skenario Palsu Ferdy Sambo, Ini Kesaksian Mengejutkan Bripka Ricky Rizal
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;Bripka Ricky Serahkan Senjata Laras Panjang ke Bharada E Sebelum Pembunuhan Brigadir JIrjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Dibongkar Kabareskrim, Ini Peran Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR). Kali ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas P-19 sekaligus pemeriksaan psikologi.
&quot;Pemeriksaan lanjutan. Jadi pertama-tama tadi pagi pemeriksaan psikolog terhadap kesehatan beliau. Ditanya tanya keadaan bagaimana persiapan sidang, atau bagaimana mengantisipasi kalau putusannya bagaimana nanti,&quot; kata Pengacara Bripka RR, Erman Umar di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (8/9/2022).
Erman menuturkan, pemeriksaan lanjutan kliennya tersebut dibutuhkan untuk mempertajam atau mempertegas guna melengkapi petunjuk JPU terkait berkas penyidikan yang P-19.
&quot;Mungkin karena mengulang ulang itu, jadi gak praktis. Sebenernya kan jam 3 tadi, cuman panjangnya ada juga pemeriksan tambahan saksi. Jadi intinya gitu, misalnya kejadian Saguling, kejadian Magelang, itu di pertanyakan lagi, dipertegas lagi, kejadian yang di Duren Tiga, intinya mempertegas,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sempat Ikuti Skenario Palsu Ferdy Sambo, Ini Kesaksian Mengejutkan Bripka Ricky Rizal
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;Bripka Ricky Serahkan Senjata Laras Panjang ke Bharada E Sebelum Pembunuhan Brigadir JIrjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:&amp;nbsp;Dibongkar Kabareskrim, Ini Peran Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J</content:encoded></item></channel></rss>
