<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNPT: Sejak 2002, Lebih dari 700 Korban Terorisme Dapat Kompensasi</title><description>Komitmen negara dalam melindungi hak para korban kejahatan tindak pidana terorisme.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2664525/bnpt-sejak-2002-lebih-dari-700-korban-terorisme-dapat-kompensasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2664525/bnpt-sejak-2002-lebih-dari-700-korban-terorisme-dapat-kompensasi"/><item><title>BNPT: Sejak 2002, Lebih dari 700 Korban Terorisme Dapat Kompensasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2664525/bnpt-sejak-2002-lebih-dari-700-korban-terorisme-dapat-kompensasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/09/337/2664525/bnpt-sejak-2002-lebih-dari-700-korban-terorisme-dapat-kompensasi</guid><pubDate>Jum'at 09 September 2022 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/09/337/2664525/bnpt-sejak-2002-lebih-dari-700-korban-terorisme-dapat-kompensasi-M2iaBifW8p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNPT Boy Rafli Amar (Foto: Dok BNPT)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/09/337/2664525/bnpt-sejak-2002-lebih-dari-700-korban-terorisme-dapat-kompensasi-M2iaBifW8p.jpg</image><title>Kepala BNPT Boy Rafli Amar (Foto: Dok BNPT)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menegaskan, komitmen negara dalam melindungi hak para korban kejahatan tindak pidana terorisme. Pemerintah akan terus mengupayakan hal tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Upaya pemerintah Indonesia, yaitu pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini,&quot; kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (9/9/2022).
Boy Rafli Amar menyampaikan hal tersebut saat memimpin delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB New York pada tanggal 8 hingga 9 September 2022. Kongres global pertama ini menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak serta kebutuhan korban terorisme.
BACA JUGA:Mahfud MD: Ada 1.370 Korban Penyintas Terorisme di Indonesia

Tidak hanya memenuhi hak korban terorisme warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kejahatan terorisme.
&quot;Terhitung sejak 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme,&quot; kata Boy Rafli.
BACA JUGA:Tentang Aksi Terorisme di Indonesia, Moeldoko: Tapi Jangan Pernah Lupakan Peristiwanya&amp;nbsp;
Pemerintah melalui BNPT RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada para korban.

Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan program unggulan BNPT, di antaranya silahturahmi kebangsaan. Forum rekonsiliasi ini mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.

Selain itu, juga program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat lokal.

Boy Rafli mengatakan, terobosan tersebut merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix, seluruh pihak terlibat dalam pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

&quot;Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu penyembuhan mereka,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menegaskan, komitmen negara dalam melindungi hak para korban kejahatan tindak pidana terorisme. Pemerintah akan terus mengupayakan hal tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Upaya pemerintah Indonesia, yaitu pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini,&quot; kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (9/9/2022).
Boy Rafli Amar menyampaikan hal tersebut saat memimpin delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB New York pada tanggal 8 hingga 9 September 2022. Kongres global pertama ini menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak serta kebutuhan korban terorisme.
BACA JUGA:Mahfud MD: Ada 1.370 Korban Penyintas Terorisme di Indonesia

Tidak hanya memenuhi hak korban terorisme warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kejahatan terorisme.
&quot;Terhitung sejak 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme,&quot; kata Boy Rafli.
BACA JUGA:Tentang Aksi Terorisme di Indonesia, Moeldoko: Tapi Jangan Pernah Lupakan Peristiwanya&amp;nbsp;
Pemerintah melalui BNPT RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada para korban.

Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan program unggulan BNPT, di antaranya silahturahmi kebangsaan. Forum rekonsiliasi ini mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.

Selain itu, juga program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat lokal.

Boy Rafli mengatakan, terobosan tersebut merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix, seluruh pihak terlibat dalam pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

&quot;Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu penyembuhan mereka,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
