<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang Pekan Depan</title><description>Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/10/337/2664817/ruu-perlindungan-data-pribadi-bakal-disahkan-jadi-undang-undang-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/10/337/2664817/ruu-perlindungan-data-pribadi-bakal-disahkan-jadi-undang-undang-pekan-depan"/><item><title>RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/10/337/2664817/ruu-perlindungan-data-pribadi-bakal-disahkan-jadi-undang-undang-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/10/337/2664817/ruu-perlindungan-data-pribadi-bakal-disahkan-jadi-undang-undang-pekan-depan</guid><pubDate>Sabtu 10 September 2022 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/10/337/2664817/ruu-perlindungan-data-pribadi-bakal-disahkan-jadi-undang-undang-pekan-depan-LtGi5UtdlX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/10/337/2664817/ruu-perlindungan-data-pribadi-bakal-disahkan-jadi-undang-undang-pekan-depan-LtGi5UtdlX.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan bahwa Komisi I telah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu. Sukamta menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
&quot;Dan pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II,&quot; kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).
BACA JUGA:Tangkal Pencurian Data Pribadi, BIN: Sebaiknya Penempatan Server di NKRI
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan bahwa dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur  kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksi nya.
&quot;Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri,&quot; ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI.Hal ini diputuskan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah sore ini. Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, rapat didahului laporan panitia kerja (Panja) dan pandangan mini fraksi di Komisi I DPR RI.
&quot;Biar afdol saya minta sekali lagi jawaban baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan bapak ibu anggota komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU?,&quot; tanya Meutya dalam Raker di Komisi I DPR, Rabu (7/9/2022).
&quot;Setuju,&quot; jawab seluruh anggota Komisi I DPR yang hadir dalam rapat tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan bahwa Komisi I telah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu. Sukamta menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
&quot;Dan pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II,&quot; kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).
BACA JUGA:Tangkal Pencurian Data Pribadi, BIN: Sebaiknya Penempatan Server di NKRI
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan bahwa dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur  kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksi nya.
&quot;Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri,&quot; ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI.Hal ini diputuskan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah sore ini. Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, rapat didahului laporan panitia kerja (Panja) dan pandangan mini fraksi di Komisi I DPR RI.
&quot;Biar afdol saya minta sekali lagi jawaban baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan bapak ibu anggota komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU?,&quot; tanya Meutya dalam Raker di Komisi I DPR, Rabu (7/9/2022).
&quot;Setuju,&quot; jawab seluruh anggota Komisi I DPR yang hadir dalam rapat tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
