<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Edarkan Sabu, Buruh Harian Ini Ditangkap Polisi   </title><description>Anggota Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap pria bernisial EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/11/340/2664932/nekat-edarkan-sabu-buruh-harian-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/11/340/2664932/nekat-edarkan-sabu-buruh-harian-ini-ditangkap-polisi"/><item><title>Nekat Edarkan Sabu, Buruh Harian Ini Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/11/340/2664932/nekat-edarkan-sabu-buruh-harian-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/11/340/2664932/nekat-edarkan-sabu-buruh-harian-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 11 September 2022 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/10/340/2664932/nekat-edarkan-sabu-buruh-harian-ini-ditangkap-polisi-yOYUZ38M5N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/10/340/2664932/nekat-edarkan-sabu-buruh-harian-ini-ditangkap-polisi-yOYUZ38M5N.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>

PRINGSEWU - Anggota Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap pria bernisial EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu, ditangkap di rumahnya pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Terkait Kasus Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.

&quot;Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,&quot; jelas Yudi kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Oknum Polisi dan PNS Nekat Edarkan SabuSaat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo. Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

&quot;Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

PRINGSEWU - Anggota Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap pria bernisial EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu, ditangkap di rumahnya pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Terkait Kasus Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.

&quot;Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,&quot; jelas Yudi kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Oknum Polisi dan PNS Nekat Edarkan SabuSaat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo. Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

&quot;Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
