<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkaca Kasus Ferdy Sambo, Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi</title><description>Komnas HAM juga telah menemukan beragam kasus lainnya dalam lima tahun terakhir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/12/337/2665646/berkaca-kasus-ferdy-sambo-ini-lima-rekomendasi-komnas-ham-untuk-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/12/337/2665646/berkaca-kasus-ferdy-sambo-ini-lima-rekomendasi-komnas-ham-untuk-jokowi"/><item><title>Berkaca Kasus Ferdy Sambo, Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/12/337/2665646/berkaca-kasus-ferdy-sambo-ini-lima-rekomendasi-komnas-ham-untuk-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/12/337/2665646/berkaca-kasus-ferdy-sambo-ini-lima-rekomendasi-komnas-ham-untuk-jokowi</guid><pubDate>Senin 12 September 2022 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/12/337/2665646/berkaca-kasus-ferdy-sambo-ini-lima-rekomendasi-komnas-ham-untuk-jokowi-g2d8FABx2A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/12/337/2665646/berkaca-kasus-ferdy-sambo-ini-lima-rekomendasi-komnas-ham-untuk-jokowi-g2d8FABx2A.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM yang kerap terjadi di Indonesia.
Demikian diutarakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
(Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Kini Berhijab)
&quot;Kami juga menyampaikan ada lima rekomendasi kepada bapak Presiden Jokowi. Pertama kami meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM,&amp;rdquo;ujarnya.
Selain kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo, Komnas HAM juga telah menemukan beragam kasus lainnya dalam lima tahun terakhir.
&amp;ldquo; Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yosua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir,&quot; ujar Taufan Damanik.

Kedua, pihak Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

&quot;Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan,&quot; ungkap Taufan Damanik.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta ada sinergitas yang baik terjalin antara Polri dan Komnas HAM dalam menyingkap berbahaya kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

&quot;Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, ataupun pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Jadi harus ada kerja sama antara Polri dan Komnas HAM,&quot; kata Taufan Damanik.

Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Kelima, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
&quot;Kita tahu ini UU TPKS baru ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan,&quot; tutur Taufan Damanik.



Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak Kemenkopolhukam yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.



&quot;Terima kasih kepada Kemenkopolhukam yang sudah berkoordinasi sangat baik dengan kami sehingga kemudian kita bisa menyelesaikan tugas penyelidikan dan pemantauan sebagai amanat UU Nomor 39 tahun 1999,&quot; tutup Taufan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM yang kerap terjadi di Indonesia.
Demikian diutarakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
(Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Kini Berhijab)
&quot;Kami juga menyampaikan ada lima rekomendasi kepada bapak Presiden Jokowi. Pertama kami meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM,&amp;rdquo;ujarnya.
Selain kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo, Komnas HAM juga telah menemukan beragam kasus lainnya dalam lima tahun terakhir.
&amp;ldquo; Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yosua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir,&quot; ujar Taufan Damanik.

Kedua, pihak Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

&quot;Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan,&quot; ungkap Taufan Damanik.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta ada sinergitas yang baik terjalin antara Polri dan Komnas HAM dalam menyingkap berbahaya kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

&quot;Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, ataupun pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Jadi harus ada kerja sama antara Polri dan Komnas HAM,&quot; kata Taufan Damanik.

Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Kelima, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
&quot;Kita tahu ini UU TPKS baru ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan,&quot; tutur Taufan Damanik.



Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak Kemenkopolhukam yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.



&quot;Terima kasih kepada Kemenkopolhukam yang sudah berkoordinasi sangat baik dengan kami sehingga kemudian kita bisa menyelesaikan tugas penyelidikan dan pemantauan sebagai amanat UU Nomor 39 tahun 1999,&quot; tutup Taufan.

</content:encoded></item></channel></rss>
