<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Akan Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Hari Ini</title><description>&quot;Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi,&quot; kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/14/337/2667136/kpu-akan-umumkan-hasil-verifikasi-administrasi-parpol-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/14/337/2667136/kpu-akan-umumkan-hasil-verifikasi-administrasi-parpol-hari-ini"/><item><title>KPU Akan Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/14/337/2667136/kpu-akan-umumkan-hasil-verifikasi-administrasi-parpol-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/14/337/2667136/kpu-akan-umumkan-hasil-verifikasi-administrasi-parpol-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 14 September 2022 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/14/337/2667136/kpu-akan-umumkan-hasil-verifikasi-administrasi-parpol-hari-ini-8lU9O6PFBe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/14/337/2667136/kpu-akan-umumkan-hasil-verifikasi-administrasi-parpol-hari-ini-8lU9O6PFBe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
&quot;Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi,&quot; kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Idham menyampaikan, mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi sendiri akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
&quot;Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui Sipol,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Bawaslu Tolak 7 Laporan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Terkait Pelanggaran Administrasi KPU
Meski KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, namun penyelenggara Pemilu akan tetap memberikan kesempatan kepada parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.
&quot;Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September, selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022,&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Pakar Ungkap Jurus Jitu Dongkrak Ekonomi: Kuncinya Produktivitas


</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
&quot;Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi,&quot; kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Idham menyampaikan, mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi sendiri akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
&quot;Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui Sipol,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Bawaslu Tolak 7 Laporan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Terkait Pelanggaran Administrasi KPU
Meski KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, namun penyelenggara Pemilu akan tetap memberikan kesempatan kepada parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.
&quot;Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September, selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya yang masuk kategori BMS dan TMS sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022,&quot; pungkasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Pakar Ungkap Jurus Jitu Dongkrak Ekonomi: Kuncinya Produktivitas


</content:encoded></item></channel></rss>
