<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel   </title><description>Sebanyak dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/14/608/2667254/warga-sidimpuan-bawa-15-kg-ganja-dari-madina-ditangkap-di-tapsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/14/608/2667254/warga-sidimpuan-bawa-15-kg-ganja-dari-madina-ditangkap-di-tapsel"/><item><title>Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/14/608/2667254/warga-sidimpuan-bawa-15-kg-ganja-dari-madina-ditangkap-di-tapsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/14/608/2667254/warga-sidimpuan-bawa-15-kg-ganja-dari-madina-ditangkap-di-tapsel</guid><pubDate>Rabu 14 September 2022 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Zia Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/14/608/2667254/warga-sidimpuan-bawa-15-kg-ganja-dari-madina-ditangkap-di-tapsel-ppvgkEXPk5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurir ganja ditangkap di Tapsel. (Foto: Zia Nasution)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/14/608/2667254/warga-sidimpuan-bawa-15-kg-ganja-dari-madina-ditangkap-di-tapsel-ppvgkEXPk5.jpg</image><title>Kurir ganja ditangkap di Tapsel. (Foto: Zia Nasution)</title></images><description>TAPSEL - Sebanyak dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022).&amp;nbsp;

Keduanya diketahui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.&amp;nbsp;

Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 tas warna merah marun yang di dalamnya berisi 9 bungkus&amp;nbsp; diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram (10,8 Kg)&amp;nbsp;

Selanjutnya, 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram (5 Kg), 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;BNN Amankan 22 Kg Ganja Kering, Kurir Diupah Rp200 Ribu Per Kilogram
&amp;ldquo;Mereka ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya ,&amp;rdquo;ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran.&amp;nbsp;

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500 ribu.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500 ribu,&amp;rdquo;tutur Kapolres.Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka milik T.&amp;nbsp;

Sementara itu, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diupah sebesar Rp3 juta. uang tersebut akan mereka terima setelah barang tersebut berhasil diantar ke tempat tujuan.

&quot;Kalau sudah selesai, kami dijanjikan uang Rp3 juta,&quot; ujar keduanya.</description><content:encoded>TAPSEL - Sebanyak dua orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022).&amp;nbsp;

Keduanya diketahui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.&amp;nbsp;

Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 tas warna merah marun yang di dalamnya berisi 9 bungkus&amp;nbsp; diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram (10,8 Kg)&amp;nbsp;

Selanjutnya, 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram (5 Kg), 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;BNN Amankan 22 Kg Ganja Kering, Kurir Diupah Rp200 Ribu Per Kilogram
&amp;ldquo;Mereka ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya ,&amp;rdquo;ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran.&amp;nbsp;

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500 ribu.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500 ribu,&amp;rdquo;tutur Kapolres.Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka milik T.&amp;nbsp;

Sementara itu, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diupah sebesar Rp3 juta. uang tersebut akan mereka terima setelah barang tersebut berhasil diantar ke tempat tujuan.

&quot;Kalau sudah selesai, kami dijanjikan uang Rp3 juta,&quot; ujar keduanya.</content:encoded></item></channel></rss>
