<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tukang Ojek di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Ganja 13 Kg</title><description>Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30) ditangkap aparat Polresta Denpasar, karena nekat membawa ganja seberat 13,7 kilogram.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/244/2668314/tukang-ojek-di-denpasar-nyambi-jadi-kurir-ganja-13-kg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/15/244/2668314/tukang-ojek-di-denpasar-nyambi-jadi-kurir-ganja-13-kg"/><item><title>Tukang Ojek di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Ganja 13 Kg</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/244/2668314/tukang-ojek-di-denpasar-nyambi-jadi-kurir-ganja-13-kg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/15/244/2668314/tukang-ojek-di-denpasar-nyambi-jadi-kurir-ganja-13-kg</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/244/2668314/tukang-ojek-di-denpasar-nyambi-jadi-kurir-ganja-13-kg-EhsrVMmpdR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kariada saat ditangkap polisi (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/244/2668314/tukang-ojek-di-denpasar-nyambi-jadi-kurir-ganja-13-kg-EhsrVMmpdR.jpg</image><title>Kariada saat ditangkap polisi (foto: dok ist)</title></images><description>


DENPASAR - Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30) ditangkap aparat Polresta Denpasar, karena nekat membawa ganja seberat 13,7 kilogram.

&quot;Tersangka sudah tiga kali menerima paket ganja,&quot; kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2022).

Kariada diringkus di depan kosnya Jalan Glogor Carik Denpasar, 5 September 2022 lalu. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Duh! Biar Hemat, Pemuda di Bogor Nekat Tanam Ganja
Namun setelah kamar kosnya digeledah, ditemukan 68 bungkus ganja dengan berat 4,7 kilogram. Kariada mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marco.

Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta.

&quot;Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel
Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.

</description><content:encoded>


DENPASAR - Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30) ditangkap aparat Polresta Denpasar, karena nekat membawa ganja seberat 13,7 kilogram.

&quot;Tersangka sudah tiga kali menerima paket ganja,&quot; kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2022).

Kariada diringkus di depan kosnya Jalan Glogor Carik Denpasar, 5 September 2022 lalu. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Duh! Biar Hemat, Pemuda di Bogor Nekat Tanam Ganja
Namun setelah kamar kosnya digeledah, ditemukan 68 bungkus ganja dengan berat 4,7 kilogram. Kariada mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marco.

Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta.

&quot;Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel
Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
