<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, Asal Lebih Dulu Jadi Tahanan   </title><description>Syaratnya, Lukas Enembe harus lebih dahulu berstatus atau menjadi tahanan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2667897/kpk-bakal-fasilitasi-lukas-enembe-berobat-ke-luar-negeri-asal-lebih-dulu-jadi-tahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2667897/kpk-bakal-fasilitasi-lukas-enembe-berobat-ke-luar-negeri-asal-lebih-dulu-jadi-tahanan"/><item><title>KPK Bakal Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, Asal Lebih Dulu Jadi Tahanan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2667897/kpk-bakal-fasilitasi-lukas-enembe-berobat-ke-luar-negeri-asal-lebih-dulu-jadi-tahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2667897/kpk-bakal-fasilitasi-lukas-enembe-berobat-ke-luar-negeri-asal-lebih-dulu-jadi-tahanan</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/337/2667897/kpk-bakal-fasilitasi-lukas-enembe-berobat-ke-luar-negeri-asal-lebih-dulu-jadi-tahanan-3k96NAvHYA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/337/2667897/kpk-bakal-fasilitasi-lukas-enembe-berobat-ke-luar-negeri-asal-lebih-dulu-jadi-tahanan-3k96NAvHYA.jpg</image><title>Lukas Enembe. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal memfasilitasi permohonan perobatan ke luar negeri Gubernur Papua, Lukas Enembe, namun dengan persyaratan. Syaratnya, Lukas Enembe harus lebih dahulu berstatus atau menjadi tahanan KPK.
&quot;Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
&quot;Jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri,&quot; bebernya.
Alex menyarankan agar Lukas lebih dulu menjalani pengobatan atau perawatan di Indonesia. Jika tidak memungkinkan, KPK bakal memfasilitasi untuk pengobatan ke luar negeri asalkan sudah berstatus sebagai tahanan.
&quot;Prinsipnya gitu, kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indo menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri,' yaudah ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan,&quot; ujarnya.
&quot;Jadi kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan. Jadi enggak usah khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar,&quot; sambungnya.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerah Papua.
&quot;Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan,&quot; kata Alexander Marwata.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal memfasilitasi permohonan perobatan ke luar negeri Gubernur Papua, Lukas Enembe, namun dengan persyaratan. Syaratnya, Lukas Enembe harus lebih dahulu berstatus atau menjadi tahanan KPK.
&quot;Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
&quot;Jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri,&quot; bebernya.
Alex menyarankan agar Lukas lebih dulu menjalani pengobatan atau perawatan di Indonesia. Jika tidak memungkinkan, KPK bakal memfasilitasi untuk pengobatan ke luar negeri asalkan sudah berstatus sebagai tahanan.
&quot;Prinsipnya gitu, kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indo menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri,' yaudah ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan,&quot; ujarnya.
&quot;Jadi kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan. Jadi enggak usah khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar,&quot; sambungnya.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerah Papua.
&quot;Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan,&quot; kata Alexander Marwata.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.</content:encoded></item></channel></rss>
