<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Gelar Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan</title><description>Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mensahkan jajaran komisi banding terkait dengan hal tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2668032/polri-gelar-sidang-banding-irjen-ferdy-sambo-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2668032/polri-gelar-sidang-banding-irjen-ferdy-sambo-pekan-depan"/><item><title>Polri Gelar Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2668032/polri-gelar-sidang-banding-irjen-ferdy-sambo-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/15/337/2668032/polri-gelar-sidang-banding-irjen-ferdy-sambo-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/337/2668032/polri-gelar-sidang-banding-irjen-ferdy-sambo-pekan-depan-hwbaPPP5HR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/337/2668032/polri-gelar-sidang-banding-irjen-ferdy-sambo-pekan-depan-hwbaPPP5HR.jpg</image><title>Ferdy Sambo (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada pekan depan.
&quot;Direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan di laksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang di lakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mensahkan jajaran komisi banding terkait dengan hal tersebut.
&quot;Informasi yang saya dapat dari ketua timsus pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,&quot; ujar Dedi.
Irjen Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga:&amp;nbsp;Polda Metro Bantah Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Sambo AKBP Jerry Raymond
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Disanksi Demosi 2 Tahun, Loyalis Ferdy Sambo Brigadir Frillyan Tak Ajukan BandingLalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga:&amp;nbsp;AKP Rita Yuliana Berhijab Usai Ferdy Sambo Dipenjara, Netizen: Ukhti Paling Cantik</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada pekan depan.
&quot;Direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan di laksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang di lakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mensahkan jajaran komisi banding terkait dengan hal tersebut.
&quot;Informasi yang saya dapat dari ketua timsus pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,&quot; ujar Dedi.
Irjen Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga:&amp;nbsp;Polda Metro Bantah Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Sambo AKBP Jerry Raymond
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga:&amp;nbsp;Disanksi Demosi 2 Tahun, Loyalis Ferdy Sambo Brigadir Frillyan Tak Ajukan BandingLalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga:&amp;nbsp;AKP Rita Yuliana Berhijab Usai Ferdy Sambo Dipenjara, Netizen: Ukhti Paling Cantik</content:encoded></item></channel></rss>
