<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Biar Hemat, Pemuda di Bogor Nekat Tanam Ganja</title><description>Tanaman ganja itu ditanam dalam pot kecil di balkon rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668281/duh-biar-hemat-pemuda-di-bogor-nekat-tanam-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668281/duh-biar-hemat-pemuda-di-bogor-nekat-tanam-ganja"/><item><title>Duh! Biar Hemat, Pemuda di Bogor Nekat Tanam Ganja</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668281/duh-biar-hemat-pemuda-di-bogor-nekat-tanam-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668281/duh-biar-hemat-pemuda-di-bogor-nekat-tanam-ganja</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/338/2668281/duh-biar-hemat-pemuda-di-bogor-nekat-tanam-ganja-K4SE4YnSVt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pemuda tanam ganja di Bogor (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/338/2668281/duh-biar-hemat-pemuda-di-bogor-nekat-tanam-ganja-K4SE4YnSVt.jpg</image><title>Polisi menangkap pemuda tanam ganja di Bogor (Foto: Putra R)</title></images><description>BOGOR - Pemuda berinisial RAP (24) ditangkap polisi karena menanam narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanaman ganja itu ditanam dalam pot kecil di balkon rumahnya.&amp;nbsp;
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, tersangka RAP awalnya membeli paketan ganja dari media sosial. Selanjutnya, biji ganja dipisahkan dari daunnya untuk ditanam.
&quot;Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial. Kemudian, untuk menanam ganjanya, dia dilakukan secara coba-coba,&quot; kata Ilham, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Ganjarist Buntut Hinaan ke Ning Imaz&amp;nbsp;
Biji ganja ditanam di pot besar terlebih dahulu. Setelah sudah tumbuh, tersangka memindahkan ke pot yang lebih kecil dan diletakkan di atas balkon.
&quot;Belum pernah panen, menanamnya baru satu bulan ke belakang,&quot; ujarnya.
Ilham menambahkan, pengakuan tersangka RAP bahwa ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Motivasinya karena untuk lebih menghemat pembelian ganja.
&quot;Jadi dengan motivasi, bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Sejoli Duda dan Janda Kompak Jualan Narkoba&amp;nbsp;

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tananan ganja ukuran besar 4 batang, 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil 17 batang dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Pemuda berinisial RAP (24) ditangkap polisi karena menanam narkotika jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanaman ganja itu ditanam dalam pot kecil di balkon rumahnya.&amp;nbsp;
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, tersangka RAP awalnya membeli paketan ganja dari media sosial. Selanjutnya, biji ganja dipisahkan dari daunnya untuk ditanam.
&quot;Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial. Kemudian, untuk menanam ganjanya, dia dilakukan secara coba-coba,&quot; kata Ilham, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Ganjarist Buntut Hinaan ke Ning Imaz&amp;nbsp;
Biji ganja ditanam di pot besar terlebih dahulu. Setelah sudah tumbuh, tersangka memindahkan ke pot yang lebih kecil dan diletakkan di atas balkon.
&quot;Belum pernah panen, menanamnya baru satu bulan ke belakang,&quot; ujarnya.
Ilham menambahkan, pengakuan tersangka RAP bahwa ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Motivasinya karena untuk lebih menghemat pembelian ganja.
&quot;Jadi dengan motivasi, bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Sejoli Duda dan Janda Kompak Jualan Narkoba&amp;nbsp;

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tananan ganja ukuran besar 4 batang, 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil 17 batang dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
