<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Sudin Dukcapil Terbitkan 4 Akta Perkawinan</title><description>Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Jaksel) menjelaskan, telah menerbitkan 4 permohonan akta perkawinan beda agama sepanjang tahun 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668474/pn-jaksel-izinkan-nikah-beda-agama-sudin-dukcapil-terbitkan-4-akta-perkawinan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668474/pn-jaksel-izinkan-nikah-beda-agama-sudin-dukcapil-terbitkan-4-akta-perkawinan"/><item><title>PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Sudin Dukcapil Terbitkan 4 Akta Perkawinan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668474/pn-jaksel-izinkan-nikah-beda-agama-sudin-dukcapil-terbitkan-4-akta-perkawinan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/15/338/2668474/pn-jaksel-izinkan-nikah-beda-agama-sudin-dukcapil-terbitkan-4-akta-perkawinan</guid><pubDate>Kamis 15 September 2022 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/15/338/2668474/pn-jaksel-izinkan-nikah-beda-agama-sudin-dukcapil-terbitkan-4-akta-perkawinan-NRum58u0nj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Express)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/15/338/2668474/pn-jaksel-izinkan-nikah-beda-agama-sudin-dukcapil-terbitkan-4-akta-perkawinan-NRum58u0nj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Express)</title></images><description>JAKARTA - Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Jaksel) menjelaskan, telah menerbitkan 4 permohonan akta perkawinan beda agama sepanjang tahun 2022 ini. Penerbitan itu berdasarkan penetapan pengadilan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

&quot;Sudin Dukcapil Jaksel di tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan. Pasangan Islam-Katholik ada dua pasang, Islam-Kristen ada satu pasang, dan Kristen-Katholik ada satu pasang,&quot; ujar Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, M Nurrahman saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, 4 dokumen akta perkawinan beda agama yang dilayani itu merupakan permohonan dari pasangan suami istri beda agama yang telah diizinkan PN Jakarta Selatan untuk dicatatkan ke Sudin Dukcapil Jaksel.

Penertiban dokumen tersebut merujuk pada Pasal 35 huruf a dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

&quot;Di penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Isi Penetapan PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama yang Tuai PolemikDia menambahkan, penerbitan akta perkawinan pasangan kekasih berbeda agama itu dilakukan lantaran Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penertiban juga merujuk Pasal 7 ayat 2  huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

&quot;Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sudin Dukcapil Jakarta Selatan (Jaksel) menjelaskan, telah menerbitkan 4 permohonan akta perkawinan beda agama sepanjang tahun 2022 ini. Penerbitan itu berdasarkan penetapan pengadilan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

&quot;Sudin Dukcapil Jaksel di tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan. Pasangan Islam-Katholik ada dua pasang, Islam-Kristen ada satu pasang, dan Kristen-Katholik ada satu pasang,&quot; ujar Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, M Nurrahman saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, 4 dokumen akta perkawinan beda agama yang dilayani itu merupakan permohonan dari pasangan suami istri beda agama yang telah diizinkan PN Jakarta Selatan untuk dicatatkan ke Sudin Dukcapil Jaksel.

Penertiban dokumen tersebut merujuk pada Pasal 35 huruf a dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

&quot;Di penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Isi Penetapan PN Jaksel Izinkan Pernikahan Beda Agama yang Tuai PolemikDia menambahkan, penerbitan akta perkawinan pasangan kekasih berbeda agama itu dilakukan lantaran Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penertiban juga merujuk Pasal 7 ayat 2  huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

&quot;Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
