<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan Budak Seks, KPAI Minta Polisi Hukum Pelaku Maksimal</title><description>Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/16/337/2668849/remaja-15-tahun-disekap-dan-dijadikan-budak-seks-kpai-minta-polisi-hukum-pelaku-maksimal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/09/16/337/2668849/remaja-15-tahun-disekap-dan-dijadikan-budak-seks-kpai-minta-polisi-hukum-pelaku-maksimal"/><item><title>Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan Budak Seks, KPAI Minta Polisi Hukum Pelaku Maksimal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/09/16/337/2668849/remaja-15-tahun-disekap-dan-dijadikan-budak-seks-kpai-minta-polisi-hukum-pelaku-maksimal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/09/16/337/2668849/remaja-15-tahun-disekap-dan-dijadikan-budak-seks-kpai-minta-polisi-hukum-pelaku-maksimal</guid><pubDate>Jum'at 16 September 2022 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/09/16/337/2668849/remaja-15-tahun-disekap-dan-dijadikan-budak-seks-kpai-minta-polisi-hukum-pelaku-maksimal-tUw6VIOPr6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPAI/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/09/16/337/2668849/remaja-15-tahun-disekap-dan-dijadikan-budak-seks-kpai-minta-polisi-hukum-pelaku-maksimal-tUw6VIOPr6.jpg</image><title>KPAI/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kasus penyekapan anak berusia 15 tahun yang dijadikan budak seks di apartemen Jakarta Barat.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh korban.

BACA JUGA:KPAI Sebut Pelaku Pencabulan Bocah SD oleh Kepsek dan Cleaning Service Keji dan Tak Bermoral

&quot;Maka dugaan adanya korban lain tentu harus dilihat, korban tunggal atau ada beberapa korban lain dalam jangka waktu selama  1,5 tahun,&quot; jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (16/9/2022).

Dia berharap polisi dapat mendalami kasus ini dan membuka selebar-lebarnya. Mengingat, pelaku yang sampai saat ini belum tertangkap.

BACA JUGA:Santri Tewas Dianiaya, KPAI Desak Ponpes Gontor Dievaluasi

&quot;Dalam hal penegakan hukum tentunya hukuman maksimal bagi pelaku, tentunya pelaku saat ini belum ketangkep dan itu jadi PR,&quot; ujarnya.

Yang tak kalah penting kata dia adalah hak kebebasan korban selama 1,5 tahun dirampas. Tentunya dalam hal ini, korban juga harus mendapat pendampingan yang maksimal.
&quot;Untuk menghilangkan traumanya. Sekaligus juga mengembalikan anak dengan pemenuhan hak lainnya, pendidikan, kondisi fisik juga harus lebih dijaga,&quot; jelas Rita.

&quot;Mendapatkan keterimaan masyarakat, bagaimana caranya agar korban tidak terlihat seperti korban,&quot; tambahnya.

Diketahui, perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dijadikan pekerjaan seks oleh perempuan berinisial EMT.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat. Namun, sampai disana dia malah dijadikan Pekerja seks.

Dia dipaksa melayani tamu dengan kewajiban penghasilan Rp 1 Juta per hari. Korban yang tak tahan pun ingin pergi namun pelaku meminta uang Rp 35 juta.
Korban yang masih lugu itu pun tak mempunyai uang sebanyak itu. Sampai akhirnya dia berhasil melarikan diri.

Setelah itu, korban ditemani orang tuanya kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kasus penyekapan anak berusia 15 tahun yang dijadikan budak seks di apartemen Jakarta Barat.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh korban.

BACA JUGA:KPAI Sebut Pelaku Pencabulan Bocah SD oleh Kepsek dan Cleaning Service Keji dan Tak Bermoral

&quot;Maka dugaan adanya korban lain tentu harus dilihat, korban tunggal atau ada beberapa korban lain dalam jangka waktu selama  1,5 tahun,&quot; jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (16/9/2022).

Dia berharap polisi dapat mendalami kasus ini dan membuka selebar-lebarnya. Mengingat, pelaku yang sampai saat ini belum tertangkap.

BACA JUGA:Santri Tewas Dianiaya, KPAI Desak Ponpes Gontor Dievaluasi

&quot;Dalam hal penegakan hukum tentunya hukuman maksimal bagi pelaku, tentunya pelaku saat ini belum ketangkep dan itu jadi PR,&quot; ujarnya.

Yang tak kalah penting kata dia adalah hak kebebasan korban selama 1,5 tahun dirampas. Tentunya dalam hal ini, korban juga harus mendapat pendampingan yang maksimal.
&quot;Untuk menghilangkan traumanya. Sekaligus juga mengembalikan anak dengan pemenuhan hak lainnya, pendidikan, kondisi fisik juga harus lebih dijaga,&quot; jelas Rita.

&quot;Mendapatkan keterimaan masyarakat, bagaimana caranya agar korban tidak terlihat seperti korban,&quot; tambahnya.

Diketahui, perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dijadikan pekerjaan seks oleh perempuan berinisial EMT.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2021. Saat itu korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat. Namun, sampai disana dia malah dijadikan Pekerja seks.

Dia dipaksa melayani tamu dengan kewajiban penghasilan Rp 1 Juta per hari. Korban yang tak tahan pun ingin pergi namun pelaku meminta uang Rp 35 juta.
Korban yang masih lugu itu pun tak mempunyai uang sebanyak itu. Sampai akhirnya dia berhasil melarikan diri.

Setelah itu, korban ditemani orang tuanya kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.</content:encoded></item></channel></rss>
